Sabtu, 15 Mei 2010

Statistik Rumah Sakit

Rumah sakit merupakan sarana kesehatan yang juga mengedepankan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Rumah sakit dapat diibaratkan sebagai sebuah perusahaan. Untuk itu, Rumah sakit juga memerlukan sebuah manajemen yang baik sehingga kegiatan pelayanan dapat berjalan dengan baik. Dalam hal tersebut rumah sakit memerlukan beberapa indikator untuk mengetahui efisiensi dari penggunaan sumberdaya yang dimiliki. Pada tulisanku kali ini kita akan membahas mengenai Grafik Barber Johnson .

Grafik Barber Johnson merupakan salah satu alat untuk mengukur tingkat efisiensi pengelolaan rumah sakit. Grafik barber Johnson sendiri diperoleh dari hasil perhitungan beberapa data statistic rumah sakit. Dan dalam hal ini, tentu saja medical recorder memegang peran penting. Beberapa data statistic tersebut antara lain:

BOR – berfungsi untuk mengetahui seberapa jauh RS digunakan oleh masyarakat dan seberapa jauh masyarakat menggunakan pelayanan rawat inap. BOR ini akan sangat penting dalam pengambilan keputusan perencanaan rumah sakit.
BOR, AvLOS, TOI, dan BTO – merupakan indikator yang digunakan untuk menilai efisiensi pengelolaan RS. Selain itu merupakan dasar dalam menemukan kemungkinan-kemungkinan sebab ketidakefisiensian untuk perbaikan selajutnya. Untuk menilai efisiensi dibutuhkan keempat data tersebut, atau dengan kata lain bukan hanya salah satu data yang digunakan untuk menilai efisiensi.

rumus :

BOR : Bed Occupacion Rate (Angka rata-rata tempat tidur terisi dalam satu tahun) Tempat tidur yang dimaksud adalah tempat tidur di ruang rawat inap.
Angka BOR ideal berkisar antara 75% - 85%

P = O X 100/A

AvLOS : Average Length of Stay (Angka rata-rata lamanya seorang pasien dirawat) Angka AvLos ideal : 3 - 12 hari
L = O X 365/D

TOI : Turn Over Interval (Angka rata-rata sebuah tempat tidur tidak terisi) TOI ideal : 1 - 3 hari
T = (A-O) X 365/D

BTO : Bed Turn Over (Tingkat penggunaan sebuah tempat tidur dalam satu tahun)
BTO ideal : lebih dari 30 kali
B = D/A

Keterangan :
O = rata-rata tempat tidur terisi dalam 1 tahun
D = Jumlah pasien yang keluar dalam 1 tahun
A = Jumlah tempat tidur

Cara mendapatkan nilai O :
Lakukan sensus harian dulu kemudian akan mendapatkan angka lama dirawat per hari.
lama dirawat = pasien awal+pasien masuk+pasien pindahan-pasien dipindahkan-pasien keluar hidup-pasien keluar mati
jumlahkan lama dirawat tersebut selama satu tahun.
O = total lama dirawat/365

Cara mendapatkan nilai D :
D = pasien dipindahkan+pasien keluar hidup+pasien keluar mati

Sabtu, 17 April 2010

KOMPETENSI PEREKAM MEDIS DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN INA DRG’s

PENDAHULUAN
Dengan diberlakukannya sistem INA DRG’s, dalam pembayaran pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka peran perekam medis sangat menentukan terutama dalam hal kodefikasi penyakit maupun tiundakan yang pada akhirnya akan menentukan biaya pelayanan kesehatan. Hal ini berarti bahwa apabila terjadi kesalahan dalam menentukan kode penyakit maupun kode tindakan pasien maka akan muncul biaya yang hafrus ditanggung tidak sesuai dengan kondisi atau penyakit pasien.
Oleh karena itu sangat diperlukan tenaga perekam medis yang mampu dan mempunyai kopetensi dalam menentukan kode penyakit berdasarkan ICD-10 dan kode tindakan kedokteran berdasarkan ICD 9 CM dengan tepat sesuai dengan aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaan sistem pembayaran berdasarkan INA DRG’s akan berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyrakat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, maka PORMIKI, sebagai organisasi profesi perekam medis, mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dan mempersiapkan tenaga perekam medis yang mampu dan kopeten dalam bidangnya.

TUJUAN
Secara umum hal ini bertujuan untuk mendorong supaya sebagai organisasi profesi perekam medis dan informasi kesehatan mempunyai kewajiban dalam hal mempersiapkan tenaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang koding, sehingga secara tidak langsung PORMIKI mempunyai andil dalam mendukung program yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

METODE
Untuk mencapai tujuan yang optimal, maka metode yang harus dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan, baik dilakukan di kelas dengan cara ceramah maupun diskusi, juga perlu melakukan praktek dengan menggunakan aplikasi INA DRG’s.

HASIL
Menciptakan tenaga perekam medis yang handal dan kopeten dalam menentukan kode penyakit dan tindakan kedokteran yang akurat.

KESIMPULAN
Tenaga perekam medis sangat diperlukan dalam medukung keberhasilan pelaksanaan INA DRG’s.

Petunjuk Penentuan Kode Penyakit berdasar ICD 10

Langkah penentuan kode penyakit/tindakan:
1. Tentukan tipe pernyataan yg akan dicode, buka ICD 10 v 3. Bila pernyataan merupakan isitlah penyakit atau cidera atau kondisi lain yang terdapat pada Bab I-XIX (ICD 10 V 1), maka gunakan pernyataan tersebut sebagai “leadterm” untuk digunakan sebagai panduan menelusuri istilah yang dicari pada ICD 10 V 3 seksi 1. bila pernyataan adalah penyebab luar dari cidera yang ada di Bab XX (ICD 10 V 1) lihat dan cari kodenya pada ICD 10 V 3 seksi 2.

2.”Leadterm” (sering disebut kata kunci) untuk penyakit & cidera biasanya merupakan kata benda yg memaparkan kondisi patologisnya. sebaiknya jangan menggunakan istilah kata benda anatomi, kata sifat atau kata keterangan sebagai leadterm.

3. Baca dengan teliti & ikuti petunjuk catatan yang muncul di bawah istilah yg akan dipilih pada ICD 10 V 3

4. Baca istilah yang terdapat pd tanda “( )” sesudah leadterm, (kata dalam tanda kurung merupakan modifier, tidak akan mengurangi kode. Istilah lain yg ada di bawah leadterm (di awali tanda “-” minus) dapat mempengaruhi nomor kode, sehingga semua katak-kata diagnostik yang ada harus diperhitungkan.

5. ikuti secara hati-hati setiap rujukan silang dan perintah see dan see also yang terdapat pada indeks.

6. Lihat daftar tabulasi ICD 10 V1 untuk mencari nomor kode yang paling tepat. Lihat kode tiga karakter di indeks dengan tanda minus pada posisi keempat yang berarti bahwa isian untuk karekter keempat itu ada di dalam ICD 10 V1 dan merupakan posisi tambahan yang tidak ada dalam ICD 10 V3. Perhatikan juga perintah untuk membubuhi kode tambahan serta aturan cara penulisan dan pemanfaatannya dalam pengembangan indeks penyakit dan dalam sistem pelaporan morbiditas dan mortalitas.

7. Ikuti pedoman “inclusion” dan “exclusion” pada kode yang dipilih atau bagian bawah suatu bab, blok, kategori, dan subkategori.

8. Tentukan kode yang dipilih.

9. Lakukan analisis kuantitatif dan kualitatif data diagnosis yang dikode untuk memastikan kesesuaiannya dengan pernyataan dokter tentang diagnosis utama di berbagai lembar formulir rekam medis pasien, guna menunjang aspek legal rekam medis.

KOMPETENSI PEREKAM MEDIS

Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis, bahwa ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki perekam medis dan informasi kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang perekam medis dan informasi kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.
Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan kesehatan. Sorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang merupakan kompetensi dari profesinya. Kompetensi pokok merupakan kompetensi mutlak yang harus dimiliki oleh profesi perekam medis. Sedangkan kompetensi pendukung merupakan Kemampuan yang harus dimiliki sebagai pengembangan pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas. Artinya bahwa seorang profesi perekam medis harus menguasai kompetensi pokok yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi untuk menjalankan kegiatan rekam medis dan informasi kesehatan, selain itu juga harus menguasai kompetensi pendukung sebagai pengembangan dari kompetensi dasar.

Di bawah ini merupakan 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki profesi perekam medis dan informasi kesehatan, yaitu:
A. KOMPETENSI POKOK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, meliputi:
1. Klasifikasi & Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis
2. Aspek Hukum & Etika Profesi
3. Manajemen Rekam Medis & Informasi Kesehatan
4. Menjaga Mutu Rekam Medis
5. Statistik Kesehatan
B. KOMPETENSI PENDUKUNG PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, meliputi:
6. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis
7. Kemitraan Profesi
Jadi seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus menguasai 7 butir kompetensi di atas yang dibagi menjadi kompetensi pokok dan pendukung. Penjabaran dari ketujuh butir kompetensi tersebut akan dibahas di bawah ini. Kompetensi yang pertama yaitu Klasifikasi & Kodifikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, artinya bahwa seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatn harus mampu menetapkan Kode Penyakit dan Tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan. Untuk menguasai kompetensi yang pertama seorang perekam medis harus memiliki pengetahuan tentang Ilmu Penyakit, Nomenklatur & Klasifikasi Penyakit, Klasifikasi Tindakan, Terminologi Medis, Anatomi Fisiologi, Biologi Manusia, Patologi. Kompetensi yang kedua yaitu Aspek Hukum dan Etika Profesi. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanana rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku. Untuk dapat menguasai kompetensi yang kedua seorang perekam medis harus memiliki pengetahuan tentang Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Kesehatan, Perundang-undangan Kesehatan, Hak & Kewajiban Tenaga Kesehatan , Pasien, Kerahasiaan Informasi Medis, Aspek Hukum Rekam Medis, dan Etika Profesi.
Kompetensi yang ketiga yaitu Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus memiliki kemampuan untuk mengelola rekam medis dan informasi kesehatan sehingga memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi & kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini meliputi Definisi & fungsi Rekam Medis, Identifikasi Isi Rekam Medis, Analisi kualitatif dan kuantitatif, Sistem Penamaan, Penomoran, Penyimpanan. Kompetensi yang keempat yaitu Menjaga dan Meningkatkan Mutu Rekam Medis. Perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu melakukan perencanaan, melaksanakan, melakukan evaluasi dan menilai mutu dari rekam medis. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini yaitu pengetahuan tentang Manajemen Mutu Pelayanan , Manajemen Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Registrasi, Lisensi dan akreditasi, Indikator Mutu Rekam Medis, Standar Pelayanan Rekam Medis. Kompetensi yang kelima yaitu Statistik Kesehatan. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu untuk menggunakan statistic kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendukung kompetensi ini yaitu pengetahuan tentang Biostatistik, Statistik Kesehatan, Epidemiologi, Sistem Pelaporan, Sistem Informasi Kesehatan, Dasar-dasar Pemrograman, dan Bentuk-bentuk penyajian informasi.
Kompetensi keenam merupakan kompetensi pendukung pertama yaitu Manajemen Unit Rekam Medis. Diharapkan perekam medis dan informasi kesehatan mampu untuk mengelola unit kerja rekam medis yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan Unit Kerja Rekam Medis di sarana pelayanan kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan merupakan tempat yang memberikan pelayanan kesehatan seperti praktek dokter, balai pengobatan, Puskesmas, dan rumah sakit. Pengetahuan yang dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini adalah pengetahuan tentang Prinsip-prinsip Manajemen, Rencara Strategik, Manajemen Sumberdaya, Alur dan prosedur kerja, Administrasi Perkantoran, Ergonnomi, Standar Ruangan dan Informasi Kesehatan, dan Proses Pembelajaran. Kompetensi yang ketujuh merupakan kompetensi terakhir dari perekam medis dan informasi kesehtan yaitu Kemitraan Profesi. Artinya bahwa perekam medis dan informasi kesehatan diharapkan mempu untuk berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan. Misalnya saja kemitraan profesi perekam medis dengan profesi farmasi, dokter, programmer, keuangan, dan lain-lain. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk menguasai kompetensi ke tujuh ini adalah pengetahuan tentang Psikologi Sosial, Ilmu Perilaku, Tatakrama, Bahasa Inggris, Hubungan Antar Manusia, Organisasi Profesi,dan Leadrership.

REKAM MEDIS HAK SIAPA ?

Masyarakat sekarang ini sudah sangat berkembang dan sudah kritis akan penerimaan informasi, masyarakat yang sekarang ini sudah dengan gampangnya mendapatkan pelayanan kesehatan namun masih ada tempat pelayanan kesehatan yang memadai. Tentunya ketika pasien berobat pada dokter atau sebuah rumah sakit akan mendaptkan penjelasan akan penyakit yang diderita secara jelas oleh dokter yang merawatnya.

Disinilah telah terbangun komunikasi dua arah antara dokter dan pasien serta kepercayaan terhadap dokter terbangun. Pasien untuk mendapat kejelasan akan penyakit akan bertanya begitu banyak akan sakitnya dan meminta solusi akan sakitnya.

Ketika pasien bertanya kepada sang dokter tentunya akan menjawab dengan jelas dan terperinci sehingga membuat pasien paham. Sering terjadi bahwa pasien meminta rekam medis atas penyakit yang dideritanya.

Menurut Pasal 46 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran yaitu :

(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.

(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.

(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Pasal 47

(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.

(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis pada pasal I ayat (1) yakni rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

Kalau pasien berhak meminta informasi tersebut, lalu siapa pemilik rekam medis? Mengenai hal ini, Permenkes 2008 mengatakan bahwa Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan yang menjadi milik pasien hanya isi rekam medis. Isi rekam medis dimaksud pun hanya dalam bentuk ringkasan. Ringkasan tadi, sesuai pasal 12 ayat (4) Permenkes 2008, bisa diberikan, dicatat, atau dibuatkan salinannya oleh pasien atau orang yang diberi kuasa olehnya, begitu juga dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran Pasal 17 ayat 1.

Paragraf 7

Hak dan Kewajiban Pasien

Pasal 52

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);

b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;

c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d. menolak tindakan medis; dan

e. mendapatkan isi rekam medis.

Pasal 53

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. (UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran)
Hak Pasien atas Informasi dalam Rekam Medik

UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran pasal 17 ayat 1 telah jelas mengatakan “(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.” Hal tersebut lebih lanjut dikuatkan atau terangkan pada PERMENKES RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medik Pasal 12 dikatakan bahwa berkas rekam medic adalah milik sarana pelanayan kesehatan dan isi rekam medik adalah milik rekam medik . Bentuk ringkasan rekam medic dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Namun boleh tidaknya pasien mengetahui isi rekam medic tergantung kesanggupan pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakit yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya.

Jadi Pasien hanya boleh memilikinya dalam bentuk ringkasan rekam medik
http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/183814/1143511/10/menkes-luruskan-kasus-prita)

Dalam klarifikasinya tersebut, ibu Menkes mengatakan bahwa Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang penyakitnya/keadaan kesehatannya dan tindakan medis yang telah dilakukan yang terdapat dalam rekam medis. Tetapi rekam medis tersebut tetap milik rumah sakit.

Sehingga penjelasan tentang isi rekam medis itu menjadi Hak Dokter sepenuhnya hal ini sesuai dengan Pasal 11 PERMENKES RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medic berbunyi :

(1) Penjelasan tentang rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gig yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bab V

KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN DAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 12

(1) Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.

(2) Isi rekam medis merupakan milik pasien

(3) Isi rekam medis sebagaiman dimaksud pada ayat 2 dalam bentuk ringkasan rekam medis.

(4) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi Kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

BAGAIMANA TERJADI SESUATU HAL YANG TIDAK DI INGINKAN

Kita sebagai pasien atau keluarga pasien meminta penjelasan secara baik dengan penjelsana yang sejelas-jelasnya tetapi tidak ada salahnya ketika mendapatkan penjelasan tersebut dikonsultasikan dengan Pihak lain(dokter lain yang sama keahliannya dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi) namun bukan untuk mencari kesalhan tetapi untuk mencari solusi yang terbaik. Kalau memang ada indikasi kesalahan yang dibuat oleh oknum dokter lakukanlah dengan berdialog dan bermusyawarah kekelaargaan sehingga permasalahan tetap jernih tentunya masing-masing pihak berpegang teguh pada komitmennya untuk menyelesaikan secara baik dan patut.

KESIMPULAN :

1. Bahwa Rekam Medis merupakan Milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan .
2. Bahwa pasien mendapatkan isi rekam medis berbentuk ringkasan.
3. Bertanya kepada Dokter lain yang ahli bukan mencari kesalahan tetapi mencari solusi.

Sejarah dan Perkembangan Rekam Medis

Sejarah & Perkembangan Rekam Medis baik Tingkat Internasional maupun Nasional

Pendahuluan

Di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, rekam medis merupakan salah satu bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi. Di dalam rekam medis berisi data klinis pasien selama proses diagnosis dan pengobatan (treatment). Oleh karena itu setiap kegiatan pelayanan medis harus mempunyai rekam medis yang lengkap dan akurat untuk setiap pasien dan setiap dokter dan dokter gigi wajib mengisi rekam medis dengan benar, lengkap dan tepat waktu.
Secara teoritis Rekam medis dapat diartikan sebagai “keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnase, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, termasuk pengobatannya, baik yang menjalani rawat jalan, rawat inap, atau rawat gawat darurat”.
Dengan demikian rekam medis seorang pasien harus berisikan segala informasi tentang status kesehatan pasien, dimana hal ini dapat dijadikan dasar dalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya pada pasien tersebut di sarana pelayanan kesehatan.

Sejarah & Perkembangan Rekam Medis tingkat Internasional

Pada awalnya disadari oleh para ilmuwan di bidang kesehatan bahwa RM telah dilaksanakan sejak lama. Dalam sejarah, lahirnya rekam medis hampir bersamaan dengan lahirnya ilmu kedokteran. Dari sebuah penemuan para arkeolog di dinding gua batu di spanyol, di dapat peninggalan purba berupa lukisan mengenai tata cara praktek pengobatan, antara lain tentang amputasi jari tangan, yang diduga telah berumur 25.000 tahun (pada zaman paleoliticum).

Pada Zaman Mesir kuno
Dewa Thoth
seorang ahli pengobatan, yang sampai dijuluki dengan Dewa Kebijaksanaan. ia mengarang antara 36 s.d 42 buku. Enam buku diantaranya mengenai masalah kedokteran (Tubuh manusia, penyakit, alat-alat pengobatan dan kebidanan)
Imhotep
Hidup di zaman piramid antara 3000 – 2500 SM, menjabat sebagai Kepala Arsitek Negeri dan Penasehat Medis Raja Fir’aun. ia adalah seorang dokter yang mendapat kehormatan sebagai medical demiggod. ia membuat papyrus yaitu dokumen imlu kedokteran kuno yang berisi 43 kasus pembedahan.
Ebers Papyrus
Papyrus ini oleh Universitas Leipzing (Polandia) berisi observasi yang cermat mengenai penyakit dan pengobatan yang dikerjakan secara teliti dan mendalam.

Pada zaman Yunani kuno
Terdapat seseorang yang dikenal sebagai dewa kedokteran yakni Aeculapius. Tongkatnya yang dililit oleh ular menjadi simbol kedokteran sampai saat ini.
Selain itu dikenal juga Hippocrates sebagai bapak ilmu kedokteran. beliaulah yang banyak menulis tentang pengobatan penyakit dengan metode ilmu modern, mengenyampingkan ramalan dan pengobatan mistik, serta melakukan penelitian observasi dengan cermat yang sampai saat ini masih dianggap relevan. Hasil penelitian terhadap pasien tersebut sampai saat ini juga masih dapat dibaca oleh para dokter. Beliau mengajarkan pentingnya menuliskan catatan penemuan medis kepada murid-muridnya.

Pada zaman Romawi
Setelah zaman yunani berakhir kemudian berganti dengan zaman Romawi. di zaman ini terdapat tokoh-tokoh yang cukup berperan dalam perkembangan dunia kedokteran yaitu Galen dan St. Jerome yang memperkenalkan pertama kali istilah rumah sakit (Hospitalia) yang didirikannya pertama kali di Roma italia pada tahun 390 M.

Pada zaman Byzantium
Perkembangan ilmu kedokteran hanya mencapai pada 3 abad pertama. Adanya pencatatan apa yang dilakukan oleh para rahib (dokter kuno). Dikenal beberapa pengarang ilmu kedokteran : Aetius, Alexander, Oribasius & Faul.

Pada zaman Yahudi
Ditemukan buku “ Leviticus” yang membicarakan hal sanitasi dan higienis : Efek menyentuh benda-benda kotor, jenis makanan yang harus dimakan, jenis makanan yang mengandung gizi, cara membersihkan ibu yang baru bersalin. Segi kebersihan lainnya.
Pada zaman keemasan Dinasti Islam zaman Muhammad)
Pada perkembangan zaman keemasan Dinasti Islam, Avicena (Ibnu Sina) dan Rhazes merupakan tokoh yang berperan dalam penulisan catatan klinik yang lebih baik maupun buku-buku kedokteran seperti “Treatise on Smallpox and Measles”.

Pada zaman Renaissance
Pentingnya rekam medis mulai sangat terasa sejak didirikannya Rumah Sakit St. Barthelomew di London. RS ini sangat menekankan pencatatan laporan/ instruksi medis yang harus dilakukan oleh seorang dokter sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada pasiennya. RS ini juga yang mempelopori adanya pendirian perpustakaan kedokteran.

Pada abad 18, Rumah Sakit Penansylavania di Philadelphia didirikan oleh Benyamin Franklin pada tahun 1752. Kemudian tahun 1771 rumah sakit New York didirikan. dan pencatatan rekam medis baru dilakukan pada tahun 1793 yaitu registrasi pasien baru. Tahun 1862 pengindeksan penyakit dan kondisi penyertanya baru dilakukan.

Abad 19, perkembangan dunia rekam medis semakin berkembang, dengan dibukanya rumah sakit umum Massacussect di Boston tahun 1801. RS ini memiliki rekam medis dan katalog pasien lengkap. tahun 1871 mulai menginstruksikan bahwa setiap pasien yang dirawat harus dibuat Kartu Indeks Utama Penyakit (KIUP).

Abad 20 rekam medis baru menjadi pusat perhatian secara khusus pada beberapa rumah sakit, perkumpulan/organisasi/ikatan tenaga medis (dokter) di negara barat. Pada tahun 1902 American Hospital Association (AHA) untuk pertama kalinya melakukan diskusi rekam medis. Hingga tahun 1905 seorang dokter berkebangsaan Amerika dr. Wilson mengemukakan pidato ilmiahnya tentang “A clinical chart for the record of patient in small hospital” atau inti pidatonya yaitu tentang pentingnya nilai rekam medis yang lengkap demi kepentingan pasien maupun pihak rumah sakit. Perkembangan berikutnya yaitu sebagai berikut;
a. Tahun 1935 di Amerika mulai muncul 4 buah sekolah rekam medis
b. Tahun 1955 sekolah tersebut telah berkembang hingga 26 sekolah.
c. Di Inggris didirikan 4 buah sekolah rekam medis tahun 1948.
d. Australia medirikan sekolah rekam medis oleh seorang ahli rekam medis berkebangsaan Amerika Ny. Huffman.

Sejarah & Perkembangan Rekam Medis tingkat Nasional

Di Indonesia sejarah dan perkembangan rekam medis dijumpai dengan adanya resep-resep jamu warisan nenek moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui catatan pada daun lontar dan sarana lain yang dapat digunakan sesuai dengan zamannya.
Walapun pelayanan RM di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan, namun perhatian untuk pembenahan yang lebih baik dapat dikatakan mulai sejak diterbitkannya
1. Keputusan Men.Kes.RI No. 031/Birhup/1972 yang menyatakan bahwa semua rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording dan reporting, dan hospital statistic. Keputusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan adanya
2. Keputusan Men.Kes.RI No. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit. “ Guna menunjang Rencana Induk (Master Plan) yang baik, maka setiap RS diwajibkan : mempunyai dan merawat statistik yang up to date, membina medical record berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan “.
3. Keputusan Men.Kes.RI No. 134/MenKes/SK/IV/78, tgl 28 April 1978, tentang SOTK RSU. “ Sub Bagian (Urusan) Pencatatan Medik mempunyai tugas mengatur Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Medik “.
4. UU No. 23 tahun 1992 twntang kesehatan.
5. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
6. Adanya UU Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004.
7. PerMenKes RI No. 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medik (Medical Record).

Kesimpulan
Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan, kehadiran perekam medis sangat diperlukan dalam bidang kesehatan. Rekam medis berguna untuk menunjang tertib administrasi, tanpa di dukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi tersebut dapat berhasil.
Sebagai pelaksana Rekam Medis, kita perlu mengetahui sejarah & perkembangan rekam medis, dan perubahan apa saja yang terjadi dalam sistem rekam medis. Baik yang terjadi di tingkat nasional maupun internasional. Perubahan tersebut di mulai dari perbaikan catatan kesehatan melalui standarisasi rumah sakit dan organisasi yang telah terjadi sejak zaman dahulu kala.
Seiring berkembangnya zaman, dalam tahun-tahun belakangan ini terjadi beberapa kali perubahan sebutan untuk orang yang melaksanakan pengelolaan rekam medis sebagaimana perubahan nama sebutan untuk Unit Rekam Medis. Hal ini terjadi karena adanya perhatian dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya sistem rekam medis serta adanya suatu pemikiran tentang pengembangan sistem informasi kesehatan yang terkomputerisasi.
Kesimpulan yang dapat diambil tentang rekam medis secara umum adalah rekam medis merupakan:
1. alat komunikasi antar tenaga kesehatan
2. dasar perencanaan pengobatan/perawatan
3. bukti tertulis atas segala pelayanan/ perawatan / tindakan
4. bahan analisa, penelitian dan evaluasi mutu yankes
5. alat perlindungan hokum
6. pendidikan dan penelitian
7. dasar perhitungan biaya pelayanan medis
8. sumber ingatan yang harus di dokumentasikan
9. bahan pembuatan laporan kesehatan
Kini, kemajuan perekaman kegiatan dibidang kedokteran/kesehatan ini, tidak saja tertulis di atas kertas, tapi telah masuk ke era elektronik seperti komputer, mikrofilm, pita suara dan lain-lain. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kegiatan pelayanan Rekam Medis yang telah dilakukan sejak zaman dulu sangat berperan dalam perkembangan dunia pengobatan.

RM elektronik??

Komputerisasi rekam medis sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Pada tahun 1994, MMR UGM pernah mengadakan seminar bertajuk “Menuju komputerisasi rekam medis”. Saat ini, di klinik yang khusus melayani para pegawai dan mahasiswa di UGM (GMC= Gadjah Mada Medical Centre) dokternya tidak lagi menggunakan status rekam medis kertas. Mouse dan keyboard sudah menggantikan pena untuk mencatat gejala, hasil observasi, diagnosis sampai dengan pengobatan (lihat catatan Dani Iswara tentang CPOE di GMC). Namun, hingga kini hanya klinik tersebut satu-satunya fasilitas kesehatan yang menggunakan rekam medis elektronik (RME) di Jogja. Meski hanya untuk melayani pasien rawat jalan, itu sudah lumayan.

Pada dasarnya rekam medis elektronik adalah penggunaan metode elektronik untuk pengumpulan, penyimpanan, pengolahan serta pengaksesan rekam medis pasien di rumah sakit yang telah tersimpan dalam suatu sistem manajemen basis data multimedia yang menghimpun berbagai sumber data medis. Dalam UU Praktik Kedokteran penjelasan pasal 46 ayat (1), yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Pengertian yang sama juga digunakan pada Permenkes 269/2008. Jenis data rekam medis dapat berupa teks (baik yang terstruktur maupun naratif), gambar digital (jika sudah menerapkan radiologi digital), suara (misalnya suara jantung), video maupun yang berupa biosignal seperti rekaman EKG.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa proses adopsi inovasi RME di Indonesia berjalan lambat? Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, bagaimana mempercepatnya?

Alasan klasik

Alasan klasik mengapa RME tidak berkembang dengan cepat adalah tidak adanya payung hukum yang jelas. Seringkali muncul pertanyaan, bagaimana perlindungan rumah sakit jika terjadi tuntutan kepada pasien. Bagaimana keabsahan dokumen elektronik? Jika terjadi kesalahan dalam penulisan data medis pasien, apakah perangkat elektronik memiliki fasilitas log untuk tetap dapat mencatat data yang telah dimasukkan sebelumnya dan tidak menghapus(delete) sehingga tetap bisa dikenali siapa yang memasukkan data tersebut serta jenis data yang akan diganti? Aspek regulasi dan legal memang tidak dapat menandingi kecepatan kemajuan teknologi informasi. Pada penjelasan UU Praktek Kedokteran pasal 46 dimungkinkan rekam medis tersimpan dalam bentuk elektronik. Tetapi petunjuk teknisnya hingga saat ini belum dikeluarkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). KKI sudah mengeluarkan Manual Rekam Medis, tetapi itupun belum menjelaskan secara rinci tentang rekam medis elektronik. Baru-baru ini, Depkes mempublikasikan Permenkes no 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sebagai pengganti Permenkes 749a/Menkes/Per/XII/1989. Tetapi ini juga tidak memberikan penjabaran secara rinci tentang rekam medis elektronik. Hanya disebutkan bahwa penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri (Pasal 2 ayat 2). Di sisi lain, masyarakat banyak berharap dengan UU ITE yang baru saja disahkan oleh DPR untuk memberikan jaminan hukum terhadap transaksi elektronik. Tentu saja mengharapkan UU ITE sebagai dasar pelaksanaan rekam medis elektronik tidak mencukupi.

Di beberapa negara bagian di AS, beberapa rumah sakit hanya mencetak rekam medis jika akan dijadikan bukti hukum. Di Wan Fang Hospital, Taipei, meskipun sudah menerapkan rekam medis elektronik, rumah sakit masih memiliki bagian rekam medis untuk menyimpan hasil printout setiap data elektronik pasien yang harus ditandatangani oleh dokter.

Persoalan lain adalah ketersediaan dana. Aspek finansial menjadi persoalan penting karena harus menyiapkan infrastruktur (komputer, jaringan kabel maupun nir kabel, listrik, sistem pengamanan, konsultan, pelatihan dan lain-lain). Rumah sakit biasanya memiliki anggaran terbatas, apalagi untuk teknologi informasi.

Belum prioritas
Semua setuju bahwa bahwa sistem penagihan elektronik (computerized billing system) di rumah sakit merupakan keharusan untuk menjamin manajemen keuangan rumah sakit yang cepat, transparan dan bertanggung jawab. Dalam piramida sistem informasi rumah sakit, billing system merupakan lapisan yang paling dasar alias sistem pengolahan transaksi. Jika billing system merupakan contoh sistem pengolahan transaksi untuk fungsi pelayanan administratif dan keuangan, maka RME adalah contoh sistem pengolahan transaksi untuk fungsi pelayanan medis.

Tidak ada kasir rumah sakit yang menolak pendapat bahwa komputer mampu memberikan pelayanan penagihan lebih cepat dan efektif dibanding sistem manual. Sebaliknya, berapa banyak dokter dan perawat yang percaya bahwa pekerjaan mereka akan menjadi lebih cepat, lebih mudah dan lebih aman dengan adanya komputer?

Ada perawat yang menolak menggunakan komputer dengan alasan bahwa tugas utama mereka adalah asuhan keperawatan sedangkan menggunakan komputer merupakan pekerjaan administratif. Sehingga, ada yang mengatakan bahwa jika generasi dokter yang sudah tua, kolot dan gaptek berganti dengan dokter muda yang computer literate maka menerapkan RME menjadi lebih mudah. Akan tetapi, sampai saat inipun masih ada mahasiswa kedokteran di AS yang menolak ide penerapan RME.

Tantangan
Dalam berbagai kesempatan, seringkali disebutkan bahwa tantangan utama pengembangan sistem informasi di rumah sakit adalah aspek finansial. Hal ini dibuktikan bahwa di berbagai negara, investasi teknologi informasi di rumah sakit rata-rata adalah 2,5% dari total anggaran mereka. Padahal, di sektor lain, dapat mencapai tiga kali lipat. Faktor kedua adalah aspek legal dan security. Masih banyak pihak yang mencurigai bahwa rekam medis elektronik tidak memiliki payung legalitas yang jelas. Hal ini juga terkait dengan upaya untuk menjamin agar data yang tersimpan dapat melindungi aspek privacy, confidentiality maupun keamanan informasi secara umum. Sebenarnya, teknologi informasi memberikan harapan baru, yaitu teknologi enkripsi maupun berbagai penanda biometrik (sidik jari maupun pemindai retina) yang justru lebih protektif daripada tandatangan biasa. Tantangan berikutnya adalah kesiapan pengguna, dalam hal ini adalah tenaga medis. Pengalaman menunjukkan bahwa salah satu pionir pengembangan sistem pakar (expert system) adalah dunia kedokteran. Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa aplikasi MYCIN (ditemukan pada awal 1970-an oleh Prof. Shortliffe, seorang ahli penyakit dalam dari Stanford University) ternyata tidak banyak diterapkan di dunia medis. Sistem tersebut, yang bertujuan membantu dokter dalam memberikan antibiotik yang tepat sesuai dengan jenis bakterinya, ternyata dianggap lambat, menghambat pekerjaan dokter, dan seakan membodohi dokter. Sistem pakar tersebut dianggap lebih cocok bagi mahasiswa kedokteran atau orang awam yang sama sekali belum pernah mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana memberikan terapi kepada orang sakit.
Beberapa faktor di atas akan diperparah jika manajemen rumah sakit juga tidak memiliki visi dan tujuan yang jelas mengenai pengembangan sistem informasi rumah sakit. Karena pengelolaan teknologi informasi dianggap bukan sebagai core business di rumah sakit, rumah sakit tidak memiliki strategi pengembangan sistem informasi serta strategi pengembangan teknologi informasinya. Banyak rumah sakit di luar negeri sudah memiliki Chief Information Officer (CIO) yang khusus mengelola pengembangan sistem /teknologi informasi rumah sakit. Ketidakjelasan rumah sakit dalam pengelolaan teknologi informasi, akan berakibat pada tidak jelasnya reward dan penghargaan kepada pekerja teknologi informasi. Mereka akan menjadi pekerja yang dianggap setara dengan pekerjaan administratif. Sehingga yang dikhawatirkan adalah sektor kesehatan akan dihindari oleh pekerja teknologi informasi yang unggul.

Peluang
Beratnya tantangan di atas tidak berarti tidak serta merta menutup peluang yang ada. Dari sisi pengguna, sebenarnya dokter yang semakin computer literate dengan teknologi informasi juga terus meningkat. Di Kanada, lima puluh persen dokter yang berusia di bawah 35 tahun sudah menggunakan PDA. Mereka, sebagian besar memanfaatkannya untuk membaca referensi obat. Hal ini ditunjang dengan munculnya berbagai situs yang menyediakan e-book dan referensi obat yang dapat diinstall ke PDA. Salah satunya adalah epocrates (htttp://www.epocrates.com) yang menyediakan drug reference gratis untuk palmtop. Lainnya, memanfaatkan PDA untuk penjadwalan. Akan tetapi, baru sebagian kecil yang menggunakannya untuk manajemen pasien. Hal ini terkait dengan masih terbatasnya fasilitas yang user friendly untuk entry data pasien melalui PDA. Selain itu, sistem informasi rumah sakit juga harus menyediakan fasilitas untuk sinkronisasi data dari/ke PDA. Oleh karena itu, saat ini aplikasi yang berkembang mengarah kepada teknologi web yang menjanjikan portabilitas data yang lebih baik. Aplikasi ini juga didukung oleh teknologi wireless yang memungkinkan dokter dapat melakukan entry data di samping tempat tidur pasien secara langsung (computerized physician order entry)
Saat ini, penyedia aplikasi sistem informasi klinik sudah semakin banyak (khususnya di luar negeri). Para vendor tersebut juga berkompetisi untuk menunjukkan keunggulannya masing-masing. Vendor sistem informasi rumah sakit ada yang berangkat dari peranannya sebagai penyedia alat-alat medis (medical devices), ada pula yang berbasis pengalaman sebagai pengembangan sistem. Sehingga, ada yang memiliki keunggulan sebagai penyedia sistem informasi laboratorium yang sekaligus menyediakan alat pemeriksaan laboratorium. Ada pula vendor yang menawarkan perangkat keras radiologi digital sekaligus dengan software PACS (picture archiving and communication systems) untuk mendukung sistem radiologi tanpa film konvensional (filmless). Kecenderungan pemanfaatan teknologi elektronik ini juga akan berimbas pada konsep paperless yang ditandai dengan meluruhnya peran kertas (menjadi elektronik) sebagai media perekam medis. Upaya pengembangan sistem informasi klinis ini diharapkan dapat mendongkrak mutu pelayanan (pencegahan kesalahan peresepan obat), produktivitas klinisi (rekam medis dapat diakses secara cepat dan bersama-sama), serta mendorong efisiensi (menghindari permintaan pemeriksaan laboratorium berulang dikarenakan kertas hasil pemeriksaan sebelumnya tercecer).
Bagi rumah sakit yang berbudget terbatas, aplikasi yang bersifat open source pun sebenarnya tersedia. Salah satu diantaranya adalah OpenVistA yang dikembangkan oleh Departement of Veteran Affairs AS dan tersedia dengan harga US$ 25(dua puluh lima dolar). Akan tetapi, dibalik peluang tersebut, sebenarnya masih banyak tantangan lain yang harus diselesaikan. Isu standar pertukaran data, interoperabilitas (antara alat medis dengan komputer maupun perangkat komunikasi) masih menjadi topik yang belum tuntas. Indonesia pun baru mengadopsi standar diagnosis (ICD 10), sedangkan standar yang berkaitan aspek teknologi informasi tersebut masih belum diadopsi. Oleh karena itu, memang benar pendapat salah satu pakar, teknologi informasi di rumah sakit merupakan journey, bukan destination.

Mempercepat adopsi RME

Untuk mendorong minat dan adopsi RME, manfaat dan potensinya harus terus menerus disosialisasikan. Sebagai contoh, RME mampu menyimpan data pasien dalam jumlah yang besar hanya menggunakan perangkat komputer yang bisa dijinjing. Selain itu, rekam medis elektronik dapat memberikan peringatan jika dokter salah memberikan obat atau ada reaksi antar obat. Dalam konteks ini, sosialisasi RME harus menjadi bagian penting dalam kampanye gerakan keselamatan pasien (patient safety). Ada pula yang menunjukkan kelebihan rekam medis elektronik dalam menyimpan data medis multimedia yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Meskipun belum ada rekam medis elektronik yang benar-benar sempurna, secara teknologi sebenarnya sudah dalam fase mature.

Kegiatan sosialisasi tidak dapat berdiri sendiri. Sosialisasi RME harus dilakukan secara terus menerus dan memerlukan inisiatif tingkat nasional. Jika pemerintah serius menjadikan RME sebagai kunci untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, maka harus ada tim yang secara serius merumuskan arah pengembangan RME. Lembaga ini harus berada di luar Ditjen Yanmed Depkes, tetapi bertanggung jawab ke direktorat tersebut. Dengan demikian dia tidak akan terbebani dengan kegiatan rutin (misalnya mengurusi pelaporan rutin rumah sakit). Mengingat sebagian besar rumah sakit di Indonesia memiliki masalah klasik keterbatasan dana, tim tersebut dapat merumuskan model standar perangkat lunak RME yang bersifat public domain. Perangkat lunak tersebut harus mengikuti kaidah-kaidah standar informatika untuk RME (mulai dari ICD, HL7, LOINC dan berbagai standar lainnya)

Selain membuat perumusan di tingkat teknis, lembaga tersebut juga semestinya merancang payung hukum yang memberi jaminan keabsahan informasi rekam medis dalam bentuk elektronik. Hal lain yang harus dipertimbangkan tentu saja menyangkut aspek keamanan, kerahasiaan dan privacy informasi medis. Model RME tersebut harus tertuang ke dalam buku putih yang akan menjadi pegangan bagi setiap stakeholder yang terlibat dalam pengembangan RME di Indonesia.

Menjadikan RME sebagai bagian dari kebutuhan dokter merupakan bagian dari proses difusi inovasi. Di setiap generasi, akan selalu ada early adopters yang akan menjadi pionir dalam mengadopsi perkembangan terkini. Dia pulalah yang akan menjadi role model bagi sesama sejawat. Dalam berbagai literatur mengenai keberhasilan adopsi RME, aspek clinical leadership ini sering mengemuka.

Akhirnya kunci yang paling menentukan apakah RME akan diadopsi atau tidak terletak pada ada tidaknya kebutuhan, bukan teknologinya, baik menurut dokter maupun manajemen rumah sakit. Selama dokter merasa mampu memberikan pelayanan yang terbaik seperti saat ini, maka proses adopsi akan berjalan lambat. Selama pihak manajemen juga tidak memiliki persepsi yang positif dan menganggap kebutuhan informasi di tingkat manajemen hanya berkisar mengenai BOR, LOS, TOI maka RME hanya akan menjadi wacana.

jajanan bandung

NASI GORENG

* Borobudur, Jl. Setiabudi
* Sumber Hidangan, Jl. Braga
* Braga Permai (porsinya gede!)
* Daerah Gerlong, dekat rental Prambanan
* Toko Yu, Jl. Hasannudin
* Jl. Bahureksa - depannya SMPK 4 BPK
* Nasi Goreng Bejo, kantin Fisip UNPAR
* Nasi Goreng JL. Rajiman
* Jl. Sadewa
* Jl. Kresna (depan salon, deket lapangan)
* Nasi Goreng Ohar di dalem pasar baru
* Nasi Goreng Jl. Kresna (depan Salon, deket lapangan)
* Nasi Goreng di Abadi (dulunya the Tanabe), Jl. Setiabudhi
* Nasi Goreng Ikan Asin, di Kafe Batu, jl. Burangrang
* Nasi Goreng Jl. Pasirkaliki. Di sejajaran Gereja Hok Im Tong, sesudah melewati jl semar nah di situ khan banyak orang jualan.
* Ada yang lebih spesifik lagi…nih nasi goreng dimasaknya pakai arang….. Tempatnya di terusan Cikutra sesudah prapatan Jl.Suci.. Nama rumah makannya “SABAR MENANTI”… atau nasi goreng Pak RESO…dulunya di Cihapit
* Nasi Goreng “Podo Moro” di jalan belakangnya Hotel Horison. Porsinya mantap, bisa buat berdua (apalagi pasangan yang lagi kehabisan uang)

BASO TAHU

* Borobudur, Jl. Setiabudi
* Baso Panghegar Jl. Holis
* Kingsley, Jl. Veteran. (recommend)
* Baso Tahu Tegallega, deket Gg. Jaya, pas didepannya Jl. Otista (malem doang, @ Rp. xxx,-)
* Baso Tahu Wibisana, Jl. Rama
* [Intan] Nambahin Sasa di pengkolan Jl. Supratman
* Sari-sari di deket pengkolan Jl. Ranggamalela- Slt. Agung
* Baso Tahu Gerobak Jl. Ternate (daerah Riau) Masuk dari sebelah distro 18th Park

BATAGOR

* Jl. Purnawarman (dekat pintu keluar tempat parkir Gramedia)
* Jalan Cibadak (depan toko buku merauke)
* Jl Burangrang, di Martabak San Fransisco
* Jl. Bungsu (deket toko kue 10 Satu)
* Batagor di Simpang Dago dan Kopo
* Batagor RIRI Jl. Burangrang
* Batagor 99, Jl. Pasirkaliki bawah, sebelum stopan pajajaran

GUDEG

* Jl. Lombok deket EEP (pindahan dari jalan Banda)
* Jl. Surya Sumantri (sejajar museum Barli)
* Gudeg Kabita, Jl. Jend Sudirman seberang rest. Phoenix
* Gudeg Jogya Jl. RE Martadinata
* Jl. Ksatriaan (dulunya gudeg Capitol) - pagi doang
* Jl. Semar dekat gereja Hok Im Tong (adanya ampe siang)
* Gudeg Aloy Jl.Sultan Agung

BASO MALANG

* Jl. Cihampelas, deket wartel/St. East (sore jam lima s.d.malem)
* Jl. Rajiman antara Likmi dan SD Paulus
* Jl. Cipaganti (dekat Mesjid Raya Cipaganti)
* Warung di Jalan Surya Sumantri (buka pagi-siang) sedikit di bawah Maranatha, sebelah kanan kalau masuk dari Terusan Pasteur.
* Sekitar Mesjid Istiqamah Jl. Citarum (antara Rp. 1xxx - 2xxx)
* Bakso malang Jl. Burangrang deket restoran Sedep malem (sore jam 4)
* Bakso Malang Jl. Karapitan

BASO KUAH

* Depan Hotel Panghegar, Baso Panghegar Jl. Holis
* Mie Baso pangsit, Jl. Lombok deket prapatan Aceh
* Baso sapi/pangsit/wonton udang kuah di Bakmi Ayam Jakarta
* Gang Kebon Karet (Jl. Otista seberang Danamon) … di sini semacem Pujasera lah .. ada juga makanan yang laen
* Warung baso linggar jati,tepatnya disekitar palaguna deket jembatan sungai deket bioskop bokep(ups..sorry!!)
* Sun Noddle .. nyam..enak banget tapi harap bawa uang lebih.. soalnya agak mahal.. tapi rasanya sesuai ama harga kok ! Di jalan dago.. dipelataran hotel Holiday inn..

MIE YAMIN

* Mie Jl. Pasar baru selatan depan No.1 ( minggu tutup )
* Mie rica Jl. Kejaksaan (sebelah dekat braga) Gg. Bapa Supi
* Gg. Luna (sudirman - andir)
* Jl. Balonggede (masuk dr dalem kaum sblh kiri)
* Mie Naripan, di perempatan Jl. Sunda dan Naripan
* Baso Panghegar, depan Toko You, jl. Hasanudin
* Mie Akung, Jl. Lodaya
* Mie Jl. Kebon Tangkil (Yamien asinnya uenaq)
* Mie Jl. Astana Anyar
* Yamien Medan jalan Tamim ini juga enak…. boleh dicoba lah..
* Kupat Tahu, Lotek, terus ama Mie Ayam … jalan Alketeri .. ini juga enak tapi yang nyebelin kalo lagi jam makan harus antri.
* Mie Abadi (dulunya teh Tanabe), Jl. Setiabudhi
* Mie Akim, Jl. Rama (baso, baso tahu, nasi tim nya juga enakkkkkk)
* Jl. Banda (Nursijan),

MIE KOCOK

* Jl. Banteng (walau blm pernah nyoba, tp katanya top abis)
* Jl. H. Akbar, depan Kartika Sari
* Mie kocok Jl. Sunda deket Biliard Manhattan
* Jl. Semar (masuk lewat Paskal) - pagi doang
* Jl. Sunda (deket Manhattan Billiard)
* Mie kocok depan Kartika sari Jl. Kebon jukut

KWE TIAUW

* Jl. Suwatama
* Jl. Kalipahapo
* Jl. Gardujati (Restoran Utara)
* Jl. Astana Anyar
* Jl. Gardujati, sejajar dengan restaurant Dunia Baru
* Lomie di Jl. Rama … yang jualan Kwo Tie tuch
* KWE TIAUW SAPI, GORENG, SIRAM, BUN, dll..Jl. Gardujati (deket gereja hokimtong)
* Jl. Rajiman (warung artomoro)
* Jl. Astanaannyar seberang Bank Prima Express
* Jl. Sadewa - Indomie kwetiau siram

SATE

* sate ayam jl. maulana yusuf, seberang Gereja
* sate jl. kejaksaan (jl.Tamblong ke kiri) samping binatu sate kambing pak karjan jl. Pasirkaliki
* sate di depan mie naripan (sore aja)
* sate Madura di jalan Anggrek (masuknya lewat Riau), satenya gede-gede
* (sate & gule) Warung Tegal di deket jalan Tol Pasteur (lewatnya dari Maranatha ke paskal)
* Sate Hadori di seberang Stasiun KA (pangkalan Angkot) masuknya lewat Jl. Kebonjati .. setelah liat
* Jl. Dulatip, belok kanan
* Sate kambing Jl.Balonggede … (seberang Palaguna Plaza) masuk lewat Dalem Kaum .. sebelah kiri Sate Ayam Jl. Gatot Subroto (pujasera)
* Jl. Karang anyar (Bareng tukang juice)
* Jl. Aceh (blk. tukang besi, 100 m dari stopan)
* Sate ayam Blora, Jl. Pasirkaliki. Dari selatan, sebelum perempatan Pajajaran PsKaliki sebelah kanan….di trotoar, malem aja…
* Sate Kambing Indramayu, Jl. Rajawali (satu arah, sebelah kanan), sebelum SMU waringin. Kalo dari arah Cibereum langsung bablas.

AYAM GORENG

* Jl. Panaitan (Ayam Goreng Nikmat)
* Jl. Semar & Surya Sumantri (Ayam Semar)
* Jl. Ayam Goreng Brebes, arah ke Lembang (pas belokan ke kanan, sebelum pom bensin).
* Ayam Goreng / Bakar + usus + lalap + sambel “Ngudi Rahayu”, tempatnya di Jl. Lombok depannya RCTI .
* Ayam Suniaraja (Pojokan, depan Hotel Panghegar)
* Ayam Goreng Tepung Lamping, Jl. Lamping, Cipaganti
* Ayam goreng Ma Uneh, Pajajaran (sore jam 5) - deket tempat orang buta
* Ayam Goreng Facktoy (Warung di Suniaraja), deket Hotin
* Ayam Jogja Jl. Putri dan Jl Kejaksaan
* Ayam POP Ciumbeluit atas, sesudah UNPAR
* Ayam rica di Jl Setiabudhi (masuk gang) kira-kira 200m setelah enhaii sebelah kiri
* Sebelahnya ayam goreng Brebes dan sebelahnya ayam goreng 2001, Lembang…. (sambelnya lebih enak dari Brebes)
* Ayam goreng Raben, Ciumbeluit
* Ayam goreng nikmat Jl Sunda (tepatnya sebelah kiri jalan Sunda)
* Rumah makan Ampera Jl. Sukarnohatta

BUBUR AYAM

* Bubur ayam “Kasohor” Jl. Kepatihan adanya pagi doang
* Jl. Asia Afrika (deket PR)
* Gg. Kasmin - Jend. Sudirman
* Jl. Jend. Sudirman, lewat caringin sebelah kanan, daerah jamika (malem)
* Perempatan Pasteur-Paskal, deket rumah makan Naya
* Mang Oyo, Dekat RS. Sumber Asih, depan lapangan, di depan Jl. H. Hasan & H. Wahid (daerah Dipati Ukur)
* Jl. Pajajaran (dari arah IPTN - melewati jalan Pandu sekitar 20-40 meteran, terletak di sebelah kiri)
* Warung Bubur “Doel”, punya-nya Doel Sumbang, Jl. Trunojoyo. Buburnya lumayan, dan tempatnya asik, deh!

PEMPEK

* Pempek Rama, Jl. Rama-cobain pempek bakarnya !
* Jl. Karang Anyar, sedikit di bawah pempek Setiabudhi masuk lagi ke dalam gang.
* Pempek Pak Raden juga enak …. Jl. Rama.
* Pempek di pertigaan Kalipah Apo- Otista…di sebelah kiri..tempatnya kecil

ROTI BAKAR

* Jl. Gardujati (Nama tokonya ‘DUTI’)
* Madtari, di Dago. Kalo dari bawah ketemu jembatan layang. Nah di samping BCA ada jalan serong masuk ke sana (lupa nama jalannya pokoknya ke arah Dipati Ukur). Di kanan jalan
* Jl. Kote (daerah Jl.Sudirman) .. tapinya harus malem
* Jl. Kasmin (daerah Sudirman)
* Kedai “Dwi Lingga”, Jl. Ganeca, Jl. Burangrang, terus di Jl. Jakarta juga ada. Menunya banyak dan variatif. Enak lagi!

RONDE JAHE

* Jl. Burangrang, Martabak San Fransisco
* Jl. Alketeri , Asia Afrika
* Jl. Sumatera (seberang bioskop Regent)
* Pujasera di Jl. Karapitan yang satu arah, sebelon bioskop Artha

LOTEK

* Lotek Alkateri, Jl. Alkateri deket belokan Jl. ABC
* Lotek Kalipah Apo, Jl. Ciguriang - sebelah King Shopping
* Jl. Moh. Ramdan, dari arah Jl. Pungkur sebelah kiri
* Di komplek Sumber Sari, seberang BCA
* Jl Macan
* Jl.Kelenteng
* Jl.Mahmud (jam - jam Sekolah) ada nasi bakmoi ama rujak juga…
* Jl. Haji akbar (deket Kartika Sari)

SWIKE

* Jl Cibadak pengkolan jl Cibadak-astanaanyar.(toko ?)
* Jl. Cihampelas.
* Jl. Gandapura, sebelah Next Computer

PEUYEUM

* Pasar Sederhana (alamat lebih detil menyusul)
* Di pinggiran Jl. Cihampelas banyak yang ngejual

SOP KAKI

* Di ujung Jalan Banceuy, seberang restoran Hotin. Namanya Sop Kaki /Babat Jakarta.
* Jl. Cikapundung ….(buka malem )

MAKANAN JEPANG

* Warung Jepang, deket simpangan Karang Anyar - Astana Anyar
* Hanamasa, Inazuki, Miyazaki (cocok banget untuk ntraktir temen kalo ul-tah, lulus dsb)
* Teppan Express di Jl. Pasirkaliki
* Warung Jepang “Doradori”, Jl. Cihampelas
* seberangnya STBA (tapi adanya malem doang)
* Saboten, di STT Telkom & Jatinangor. Ala mahasiswa, bisa direkomendasikan

MAKANAN CHINA

* Phoenix, Jend Sudirman
* Chinese Food, Jl. Sunda, persis seberang Yogya Dept. Store
* Jl. Paskal, depan Hotel Familie II (sidewalk alias pinggir jalan)
* Masakan Mandarin di Jalan Yo Soen Bie… yang enak sapi cah kailan, ayam nanking,.. dan masih banyak lagi
* Rose, Jl. Ahmad Yani (rekomendasi : cah kangkung, ayam cah shantung)
* Dunia Baru, Jl. Gardujati
* A Siong, Jl. Kebon Kawung (sejajaran dengan martabak Canada)

STEAK

* Road Cafe, di Jalan Cilaki. Variasi steaknya banyak (recommend)
* Chiba, Jl. Dr. Rum
* Pasadena, di daerah Sukajadi. Dari bawah (arah pasirkaliki) lurus terus sampe pom bensin, trus ada perempatan, belok kiri, langsung kiri lagi,udah nyampe.
* Milala, Jl. Lombok dekat SMAN 5
* (STEAK a la Jepang) Ichiban, Jl. Abd. Rahman Saleh Di sebelahnya ENHAII, d sebelah bawahnya….agak masuk tempatnya.
* Taboo, Jl. Burangrang. Kalo nggak salah di sebelahnya Wartel, & rada deket sama BankBali.
* K’One El’s - ada di belakang Unpar (favorit anak arsitek kalo lagi studio) Yang ini mah ada chicken steak, mie premix, nasi goreng, Bitter Ballen, LumpiaTizis, Jl. Kidang Pananjung, Dago
* Glosis, daerah Ciumbuleuit
* Jl. Sadewa lumayan juga …. cuman suka rameeeee
* Bayou steak
* Double Steak, di Jl. Jawa. Steaknya gak mahal banget trus enak. Citarasanya dan variasinya banyak. Asyik buat makan ama pasangan, coba dech.

RUJAK/ ASINAN

* Jl. Tengku Angkasa, Dipati Ukur
* Jl. Kalipah Apo , tempat lotek Kalipah apo
* Jl. Kelenteng
* Jl. Macan

KUPAT TAHU

* Pasar Balubur, di belakang tukang buah, persis pinggir Jl. Kebon Bibit, depan apotik
* Jl. Putri (ujung) * Tahu Yun Sen, Jl. Jendral Sudirman
* Kupat Tahu di Jl. Gempol Wetan (deket pasar, pagi doang)
* Kupat tahu petis di pertigaan Jl. Reog Jl. Angklung
* Kupat Tahu petis Jl. Alkateri
* Kupat tahu petis di Jl. Pungkur, di sebelah Bengkel Teknik Willy’s

SOTO

* Soto Bandung dan Aneka Jajanan Buka Puasa Jl.Macan, Buah Batu
* Soto Po Jl. Kelenteng
* Soto Po Jl. Veteran (sebelum Jl.A.Yani, setelah Jl. Sunda)
* Soto Banjir Jl. Astana Anyar
* Soto Bangkong, buah Batu. Deket Bank Mandiri
* Soto Balong/Banjir -Astana Anyar - Karang Anyar di pojokan malem doank. Se-porsi 7000

BAKERY

* La Belle, Jl. Dago, Kroket Kejunya OK banget
* Sweet Heart, Jl. Bawean dan Riau, Nougat Cake & Wafer Coklat
* Rasa, Jl. Tamblong (Ice Cake, Black Forest)
* Abadi, Jl.Purnawarman, Bagelen Basah-nya wow….!
* French, Jl. Braga, semua rotinya uenaq……
* Restoran “Rasa”, Jl. Soka, banana cake nya enak skaleee.. murah lagi!!!

KUO TIE

* Kuo Tie Santung, Jl, Pasirkoja (tapi mahal pisan, tapi enak…)
* Kuo Tie di Jl Cibadak, semuanya enak…..
* Kuo Tie, Jln.Martadinata
* Kuo Tie Utara Jl. Gardujati
* Kuo Tie Jl. Rama
* RM Wibisana, yang gue tau di buah batu, termasuk ke daerah Griya..disitu juga jualan makanan laennya..tapi yang paling enak disono tuh kwe tie nyahh…

MARTABAK

* San Fransisco Jl. Burangrang
* Martabak Jagung Jl. Sudirman deket pasar Andir
* Martabak Capitol Jl. Sudirman deket Capitol Plaza
* MARTABAK HOLLAND Jl. Cibadak *
* GRIN (katanya yang ngejaganya cakep lho..)
* Gg. Kasmin - Jend. Sudirman * [Intan]
* Martabak Rumah Makan Asia di Jl. Cipaganti setelah perapatan Eyckman
* Martabak Sakura, Jl. Lengkong, kalo dari Asia
* Afrika, adanya di sebelah kiri (martabak keju coklat wijen-nya uenak tenan!)

SEAFOOD

* Inti Laut (Restoran) Jl. Pasirkaliki
* Pancoran (Restoran) Jl. Terusan Pasteur
* Nelayan (Restoran) Jl. Terusan Pasteur*
* Restoran Shantung Jl. Pasirkoja
* Restoran Rose Jl. Ahmad Yani
* Restoran Mustika, Jl. Ciumbuleuit (rekomendasi Kepiting Padang, hati2….pedas pisan, tapi enak llho)
* Seafood Jl. Sulanjana

NASI KUNING

* Jl. PasirKoja (dari arah terusan Pasirkoja ….. trus ampe 10 m deket STOPAN Astana Anyar) harus sore / malem tapinya …
* Jl. Gardujati (deket tukang juice) harus malem / sore juga*

ES CAMPUR

* Dekat Kingsley, Jl. Veteran, Bungsu “Es Campur Bungsu” Asal mula es campur OYEN.
* Es ‘campur’ di Sultan Plaza lt plg atas.
* Es Campur Jl. Putri
* Di Jalan utama Taman Kopo Indah sebelah kiri
* Es Oyen, deket Pasar Kordon kalo dari Arah Buah Batu habis pom bensin di kiri jalan

SOP BUAH

* Jl. Cimandri - belakang Gedung Sate, ada banyak jajanan di situ.

CENDOL

* Es Cendol Elizabeth Jln Cihampelas, deket Sapu Lidi Jeans (Banyak tiruannya di Jakarta)
* Depan toko Elizabeth jalan Otista

JUICE

* Aneka jus (hit: sunquist, marquisa, duren, fruitpunch) di Bakmi Ayam Jakarta Jl. Cihampelas (sebelah Karya Umbi)
* Warna Sari Kantin, Jl. Taman Sari
* Kantin Sakinah, belakang pasar Simpang, JL. Tubagus Ismail Cibadak , Milkshake jus (tempatnya tukang jagong, pengkolan gang kasmin)
* Jl. Gardujati
* Jl. Kalipah apo
* Jl. Astana anyar (jeruk kelapanya enak)
* Jl. Rama (jus markisa plus jeruknya muanteppp)

YOGHURT

* Jl. Cisangkuy (rekomendasi: fresh strawberry juice)
* Colombia, Jl. Dago (depan Borromeus)
* Mobil VW buah batu, depan Bank Mandiri. Cirinya ada mobil Van VW. Kalo malem banyak anak nongkrong

GEPUK

* Gepuk Nyonya Yong di jl RE Martadinata, Jln Setia Budhi
* Lumpia, Nasi berkat, tumpeng Lumpia Semarang, jl Badak Singa??? (ini engga yakin, deket-deket situ deh)

SUS

* Kue sus Merdeka.. banyak yang bilang engga ada duanya.. (sekarang ada di buah batu juga)
* Pisang Molen (namanya hihihi..) Kartika sari.. deket Station Kereta api… segala penjuru tahu

INFORMED CONSENT

Seorang pasien memiliki hak dan kewajiban yang layak untuk dipahaminya selama dalam proses pelayanan kesehatan. Ada 3 hal yang menjadi hak mendasar dalam hal ini yaitu hal untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (the right to health care), hak untuk mendapatkan informasi (the right to information), dan hak untuk ikut menentukan (the right to determination). Dalam artikel ini akan dipaparkan pelaksanaan dari 3 hak mendasar tersebut berkaitan dengan proses pengisian formulir pernyataan menyetujui terhadap suatu rencana tindakan medis. Proses untuk menyatakan setuju ini disebut dengan Informed Consent. Hak dan kewajiban yang lain dari seorang pasien akan dipaparkan dalam artikel yang lain.

Seorang pasien yang sedang dalam pengobatan atau perawatan disuatu sarana pelayanan kesehatan (saryankes) seringkali harus menjalani suatu tindakan medis baik untuk menyembuhan (terapeutik) maupun untuk menunjang proses pencarian penyebab penyakitnya (diagnostik). Pasien yang mengalami radang dan infeksi pada usus buntunya sehingga perlu dipotong melalui operasi, maka operasi ini termasuk tindakan medis terapeutik. Pada kasus penyakit lain, kadang-kadang dokter yang merawat perlu melakukan tindakan medis diagnostik, misalnya biopsi, pemeriksaan radiologi khusus, atau pengambilan cairan tubuh untuk pemeriksaan lebih lanjut guna memperjelas penyebab penyakit.
Hak atas informasi
Sebelum melakukan tindakan medis tersebut, dokter seharusnya akan meminta persetujuan dari pasien. Untuk jenis tindakan medis ringan, persetujuan dari pasien dapat diwujudkan secara lisan atau bahkan hanya dengan gerakan tubuh yang menunjukkan bahwa pasien setuju, misalnya mengangguk. Untuk tindakan medis yang lebih besar atau beresiko, persetujuan ini diwujudkan dengan menandatangani formulir persetujuan tindakan medis. Dalam proses ini, pasien sebenarnya memiliki beberapa hak sebelum menyatakan persetujuannya, yaitu :
Pasien berhak mendapat informasi yang cukup mengenai rencana tindakan medis yang akan dialaminya. Informasi ini akan diberikan oleh dokter yang akan melakukan tindakan atau petugas medis lain yang diberi wewenang. Informasi ini meliputi :
• Bentuk tindakan medis
• Prosedur pelaksanaannya
• Tujuan dan keuntungan dari pelaksanaannya
• Resiko dan efek samping dari pelaksanaannya
• Resiko / kerugian apabila rencana tindakan medis itu tidak dilakukan
• Alternatif lain sebagai pengganti rencana tindakan medis itu, termasuk keuntungan dan kerugian dari masing-masing alternatif tersebut
Pasien berhak bertanya tentang hal-hal seputar rencana tindakan medis yang akan diterimanya tersebut apabila informasi yang diberikan dirasakan masih belum jelas,
Pasien berhak meminta pendapat atau penjelasan dari dokter lain untuk memperjelas atau membandingkan informasi tentang rencana tindakan medis yang akan dialaminya,
Pasien berhak menolak rencana tindakan medis tersebut

Semua informasi diatas sudah harus diterima pasien SEBELUM rencana tindakan medis dilaksanakan. Pemberian informasi ini selayaknya bersifat obyektif, tidak memihak, dan tanpa tekanan. Setelah menerima semua informasi tersebut, pasien seharusnya diberi waktu untuk berfikir dan mempertimbangkan keputusannya.
Kriteria pasien yang berhak
Tidak semua pasien boleh memberikan pernyataan, baik setuju maupun tidak setuju. Syarat seorang pasien yang boleh memberikan pernyatan, yaitu :
Pasien tersebut sudah dewasa. Masih terdapat perbedaan pendapat pakar tentang batas usia dewasa, namun secara umum bisa digunakan batas 21 tahun. Pasien yang masih dibawah batas umur ini tapi sudah menikah termasuk kriteria pasien sudah dewasa.
Pasien dalam keadaan sadar. Hal ini mengandung pengertian bahwa pasien tidak sedang pingsan, koma, atau terganggu kesadarannya karena pengaruh obat, tekanan kejiwaan, atau hal lain. Berarti, pasien harus bisa diajak berkomunikasi secara wajar dan lancar.
Pasien dalam keadaan sehat akal.
Jadi yang paling berhak untuk menentukan dan memberikan pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medis adalah pasien itu sendiri, apabila dia memenuhi 3 kriteria diatas, bukan orang tuanya, anaknya, suami/istrinya, atau orang lainnya.
Namun apabila pasien tersebut tidak memenuhi 3 kriteria tersebut diatas maka dia tidak berhak untuk menentukan dan menyatakan persetujuannya terhadap rencana tindakan medis yang akan dilakukan kepada dirinya. Dalam hal seperti ini, maka hak pasien akan diwakili oleh wali keluarga atau wali hukumnya. Misalnya pasien masih anak-anak, maka yang berhak memberikan persetujuan adalah orang tuanya, atau paman/bibinya, atau urutan wali lainnya yang sah. Bila pasien sudah menikah, tapi dalam keadaan tidak sadar atau kehilangan akal sehat, maka suami/istrinya merupakan yang paling berhak untuk menyatakan persetujuan bila memang dia setuju.
Hak suami/istri pasien
Untuk beberapa jenis tindakan medis yang berkaitan dengan kehidupan berpasangan sebagai suami-istri, maka pernyataan persetujuan terhadap rencana tindakan medisnya harus melibatkan persetujuan suami/istri pasien tersebut apabila suami/istrinya ada atau bisa dihubungi untuk keperluan ini. Dalam hal ini, tentu saja suami/istrinya tersebut harus juga memenuhi kriteria “dalam keadaan sadar dan sehat akal”.
Beberapa jenis tindakan medis tersebut misalnya tindakan terhadap organ reproduksi, KB, dan tindakan medis yang bisa berpengaruh terhadap kemampuan seksual atau reproduksi dari pasien tersebut.
Dalam keadaan gawat darurat
Proses pemberian informasi dan permintaan persetujuan rencana tindakan medis ini bisa saja tidak dilaksanakan oleh dokter apabila situasi pasien tersebut dalam kondisi gawat darurat. Dalam kondisi ini, dokter akan mendahulukan tindakan untuk penyelamatan nyawa pasien. Prosedur penyelamatan nyawa ini tetap harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan / prosedur medis yang berlaku disertai profesionalisme yang dijunjung tinggi.
Setelah masa kritis terlewati dan pasien sudah bisa berkomunikasi, maka pasien berhak untuk mendapat informasi lengkap tentang tindakan medis yang sudah dialaminya tersebut.
Tidak berarti kebal hukum
Pelaksanaan informed consent ini semata-mata menyatakan bahwa pasien (dan/atau walinya yang sah) telah menyetujui rencana tindakan medis yang akan dilakukan. Pelaksanaan tindakan medis itu sendiri tetap harus sesuai dengan standar proferi kedokteran. Setiap kelalaian, kecelakaan, atau bentuk kesalahan lain yang timbul dalam pelaksanaan tindakan medis itu tetap bisa menyebabkan pasien merasa tidak puas dan berpotensi untuk mengajukan tuntutan hukum.
Informed consent memang menyatakan bahwa pasien sudah paham dan siap menerima resiko sesuai dengan yang telah diinformasikan sebelumnya. Namun tidak berarti bahwa pasien bersedia menerima APAPUN resiko dan kerugian yang akan timbul, apalagi menyatakan bahwa pasien TIDAK AKAN menuntut apapun kerugian yang timbul. Informed consent tidak menjadikan dokter kebal terhadap hukum atas kejadian yang disebabkan karena kelalaiannya dalam melaksanakan tindakan medis.

Medical Record

Rekam medis adalah rekaman atau catatan yang berisi tentang siapa,apa, mangapa, kapan di mana, dan bagai mana pelayanan yang di berikan kepada pasien selama masa perawatan yang memuat informasi yang cukup untuk mengidentifikasi pasien, menegagkan diagnosis dan pengobatan serta merekam hasilnya.
Kegunaan rekam medis tertuang dalam Alvred Value:
a. Administrasi :Rekam medis di katakana mempunyai nilai administrasi,
karena menjadi bukti kerjasama, sekaligus alat komunikasi antara tenaga kesehatan yang memberikan layanan pada pasien.
b. Legal :Legal, artinya informasi dalam rekam medis bias di jadikan
sebagai dasar pembuktian hokum, seperti pada dugaan
malpraktek, pemeriksaan visum et repertum.
c. Finance Dari segi ke unggulan rekam medis bias menjadi dasar
penentuan biaya yang di bebenkan pada pasien.
d. Research Data dalam rekam medis sering kali menjadi bahan
rujukan penelitian, terutama yang menyangkut kesehatan.
e. Education Demikian juga dalam bidang pendidikan, data dalam
rekam medis berfungsi sebagai alat traner informasi.
f. Documentation Dalam aspek dokumentasi, berarti rekam medis menjadi
bahan ingatan yang harus di simpan.

1. Kegiatan Rekam Medis
Pada sarana pelayanan kesehatan, kegiatan rekam medis tidak hanya terjadi di unit rekam medis, tapi juga di unit pelayanan.
1) TPPRJ (Pintu Masuk Pelayanan Pasien Rawat Jalan)
Tugas Pokok
a) Memberi informasi tentang pelayanan
b) Mencatat identitas pasien dengan jelas, lengkap dan benar
c) Menulis rekam medis pada setiap lembar dalam berkas rekam medis
d) Membuat dan menyimpan KIUP
e) Mencari nomor rekam medis pasien lama dengan menggunakan KIUP
f) Membuat KIB dan menyerahkan pada pasien
g) Mencatat dalam buku registrasi pendaftaran
h) Mendistribusikan berkas rekam medis




2) TPPRI (Pintu Masuk Pelayanan Pasien Rawat Inap)
Tugas Pokok
a) Menerima pasien rawat inap untuk di arahkan ke bangsal dan kelas perawatan yany sesui dengan pilihan pasien dan admission note
b) Mencatat setiap perubahan jumlah dan nama pasien baik masuk, keluar maupun mutasi antar ruang
c) Menyediakan lembar tambahan untuk keperluan rawat inap
d) Melakukan komunikasi dengan bangsal rawat inap tentang pasien yang masuk maupun keluar
e) Meminta persetujuan dan memberikan petunjuk kepada pasien untuk mengisi lemba persetujuan di rawat

Dokumen yang di gunakan
• Lembar kelengkapan berkas rekam medis rawat inap(paket rawat inap)
• Register pendaftaran pasien rawat inap
• Catatan pengguna tempat tidur
• Buku ekspedisi serah terima berkas rekam medis dengan unit rawat inap
• Daftar tariff dan kelas perawatan
• Daftar penyakit menular dan wabah yang di laporkan ke dinas kabupaten
Informasi yang bisa diperoleh
a. Distribusi pasien masuk rawat inap berdasrkan asal : rawat jalan, gawat darurat dan rujukan luar.
b. Jumlah pasien rujukan dan distribusi asal rujukan.
c. Jumlah dan cara pasien keluar.
d. umlah pasien rawat inap Askes-non Askes.
e. Jumlah tempat tidur kosong.
3) Assembling
Yang dimaksud dengan assembling adalah perakitan dokumen/ berkas rekam medis dengan menganalisis kelengkapan berkas rekam medis. Menyediakan berkas rekam medis baru dan kelengkapan di dalam nya, mencatat setiap penggunaan dokumen rekam medis ke dalam buku pengendalian penggunaan dokumen rekam medis, mengendalikan penggunaan nomor rekam medis agar tidak terjadi satu pasien memperoleh lebih dari satu nomor rekam medis, mencatat penggunaan nomor rekam medis ke dalam buku penggunaan rekam medis, menerima pengembalian dokumen rekam medis dan sensus harian rawat inap, rawat jalan, IGD, dengan buku ekspedisi, mencocokkan jumlah dokumen RM dengan jumlah pasien yang tertulis pada sensus harian dan buku ekspedisi, membuat kartu kendali (KK) pada setiap dokumen RM dan nomor RM serta identitas pasien di tulis pada KK tersebut, menulis isi dokumen tersebut, apa bila tidak lengkap, tulis ketidak lengkapannya pada kertas kecil kemudian tempelkan pada cover depan untuk memudahkan kepala unit meminta kelengkapannya, tulis tanggal penerimaan dokumen RM, nama pasien, ketidak lengkapannya pada KK, siapkan dokumen RM yang tidak lengkap tersebut kepada rak dokumen tidak lengkap, kemudian di serahkan kepada kepala ruangan perawatan yang bersangkutan dengan buku ekspedisi, simpam KK pada kotak KK untuk tanggal penerimaan dokumen RM, untuk pengendalian dokumen yang tidak lengkap tersebut agar kelengkapannya dapat di penuhi sebelu 2 X 24 jam sejak tanggal penyerahan ,apabila sudah lengkap tulis nomor RM nama pasien, dan tanggal penerimaan dokumen pada KK kemudian di serahkan ke urusan indeksing guna dip roses lebih lanjut, sensus harian setelah cocok dengan dokumen rekam medis, di teliti kebenaran pencatatannya, bila belum benar kepala unit pelayanan harus melengkapi terlebih dahulu.

Meneliti kelengkapan isi dan merakit berkas rekam medis sebelum disimpan.
Tugas pokok
a. Menerima berkas rekam medis dan sensus dari unit pelayanan
b. Meneliti kelengkapan isi berkas rekam medis (analisi kuantitatif)
c. Menyusun lembar rekam medis sesuai urutan yang berlaku dirumah sakit
d. Mencatat dan mengendalikan berkas rekam medis yang belum lengkap
e. Membuat laporan ketidak lengkapan isi berkas rekam medis berikut penanggungjawab pengisiannya
f. Menyerahkan berkas rekam medis yang sudah lengkap kebagian filling
g. Menyerahkan sensus harian kebagian pelapor

Dokumen yang di gunakan
a. Kartu kendali
b. Buku ekspedisi serah terima berkas rekam medis
Informasi yang bias diperoleh
a) Angka ketidak lengkapan berkas rekam medis
b) Unit yang pengembaliannya tepat waktu dan pengisiannya lengkap
c) Dokter yang mencatat lengkap
d) Paramedis yang mencatat lengkap
4) Koding dan Indeksing
Koding yaitu mencari kode berdasarkan diagnosis penyakit sesuai klasifikasi penyakit yang berlaku yaitu buku international statistical classification of diseases and related health problems (ICD-10 revisi ke 10) tujuannya adalah untuk standarisasi penggunaan istilah yang seragam/ kesatuan bahasa untuk mempermudah pengelompokan penyakit bagi kebutuhan pencatatan dan pelaporan. Selian itu menerima dokumen rekam medis dari urusan assembling dengan buku ekspedisi, memisahkan dokumen RM dan KK dan menyerahkan dokumen rekam medis ke bagian filling dengan menggunakan buku ekspedisi sementara KK di gunakan untuk indeks, mencatat indeks penyakit, jenis oprasi/ tindakan, nama dokter dan jenis sebab ke matian. Menyusun indeks penyakit, oprasi, kematian, dan dokter pada rak penyimpanan indeks.
5) Filling
Bagian filling sesuai namanya, kegiatan utama pada bagian ini adalah menyimpan data dan rekam data medis seorang pasien. Selain itu menerima dokumen RM dari urusan codind/indeksing dan menyimpan berdasarkan metode angka ahir (terminal digit filling) cesara ber urutan. Apa bila dokumen RM lama akan di ambil, maka cara pengambilannya menggunakan tracer, dan mencatat setiap penggunaan/peminjaman dokumen yang di ambil nomor RM, nama pasien, tanggal, untuk siapa dan untuk keperluan apa serta dimana dokumen tersebut akan di gunakan peminjaman harus membubuhi tanda tanagan sebagai bukti peminjaman di buku peminjaman dokumen RM, menyiapkan dokumen RM bagi pasien dengan perjanjian yang di peroleh informasinya dari TPPRJ, TPPRI, mengekspedisi peminjaman dokumem rekam medis, melakukan penyisiran dokumen rekam medis, secara periodic oleh bagian filling dan menghitung tingkat kehilangan dokumen, melakuka penyusutan dokumen rekam medik yang tidak aktif kerak tempat penyimpanan dokumen rekam medik yang non aktif, dan mengusulkan pemusnahan dokumen rekam medik kepada komite RM. Untuk melindungi terhadap kerahasiaan isi harus di buat papan pengumuman bahwa selain petugas rekam medis di larang masuk, dan ada cara penghitungan tingkat kebandelan terhadap pencatatan kelengkapan isi DRM perbulan dengan rumus
Menyimpan berkas rekam medis agar mudah didapat jika dibutuhkan dan terjamin keamanannya.

Tugas pokok
a. Menerima berkas rekam medis yang sudah lengkap untuk kemudian disimpan
b. Menyediakan berkas rekam medis yang dibutuhkan dengan menggunakan tracer
c. Mencatat buku penggunaan buku berkas rekam medis
d. Melacak berkas rekam medis yang tidak di temukan di lemaripenyimpanaan atau rool o pack





Sistem Pengelolaan Rekam Medis
A. Sistem Penomoran
System penomoran adalah salah satu cara identifikasi pasien yang bertujuan agar pada proses retrieval berkas rmeis pasien mudah di temukan
Ada tiga system penomoran:
1. Penomoran seri (serial numbering system)
System dimana setiap penomoran pasien yang berkunjung kerumah sakit selalu mendapatkan nomer rekam medis baru.
Keuntungan : pelayanan bisa dengan cepat di lakukan karena tidak ada proses menunggu berkas rekam medis di ambil dari filing
Kekuranggan : informasi medis tidak berkesinambungan
2. Penomoran unit (unit numbering system)
System penomoran dimana seorang pasien hanya mendapat nomor rekam medis pada kunjungan pertama, sedangkan untuk kunjungan selanjutnya menggunakan nomor rekam medis yang sama.
Keuntunagan : kesinambungan informasi medis tercapai
Kekurangan : pelayanan baru setelah berkas rekam medis siap.
3. Penomoran secara seri unit (serial unit numbering system)
System ini merupakan gabungan dari unit dan seri, yaitu setiap kunjungan pasien selalu mendapatkan nomor rekam medis baru, tetapi pada proses penyimpanannya berkas rekam medis di gabung menggunakan nomor rekam medis yang baru.
Keuntungan : pelayanan tidak perlu menunggu lama
Kekurangan : data medis tidak berkesinambungan
B. Sistem Penyimpanan
System penyimpanan adalah cara yang di gunakan dalam menyimpan berkas rekam medis.
Berikut system penyimpanan yana di gunakan di unit rekam medis:
1. Dari segi pemusatan berkas rekam medis cara penyimpanan di bagi menjadi 2:
a. Sentralisasi : berkas rekam medis rawat jalan dan inap di simpan dalam satu kesatuan.
b. sesentralisasi : berkas rekam medis rawat jalan disimpan terpisah dengan berkas rawat inap.
2. Dari cara penjajaran, di bagi menjadi 3:
a. System nomor langsung (straight numerical)
Berkas rekam medis di jajarkan sesuai penambahan angka pada umumnya.
Keuntungan : mudah di lakukan
Kekurangan : kemungkinan terjadinya misfile tinggi, karena makin banyak digid angka yang di perhatikan memungkinkan terjadinya kesalahan dalam membaca nomor rekam medis.
b. System angka ahir (terminal digit filling)
Berkas rekam medis di jajarkan berdasarkan dua angka ahir
Keuntungan : jumblah penambahan berkas rekam medis menyebar secara merata.
Kekurangan : membutuhkan training terlebih dahulu untuk mengenalkan system.
c. System angka tengah (middle digit filling)
Berkas rekam medis di jajarkan berdasarkan dua angka tengah
Keuntungan : mudah dalam menemukan berkas rekam medis dengan seratus nomor berurutan.
Kekurangan : sulit di lakukan
c. System pemusnahan
1) Jadwal retensi
a) Umum
System pencatatan dan pelaporan
Pelaporan rumah sakit merupakan hasil kegiatan pelayanan dan penujang ddari rumah sakit. System pelaporan adalah suatu alat organisasi yang bertujuan menghasilkan laporan secara cepat, tepat dan akurat dengan bentuk sesuai kebutuhan organisasi secara berhasil, secara garis besar laporan rekam medis di bagi dua:
Laporan interen rumah sakit
Laporan ini berisi semua kegiatan rumah sakit yang meliputi :
§ pasien masuk rumah sakit
§ pasien keluar rumah sakit
§ pasien meninggal, NDR/DR
§ LOS
§ BOR
§ TOI
§ BTO
§ Hari perawatan
§ Kegiatan pembedahan dan tindakan medik
§ Kegiatan rawat jalan
§ Kegiatan unit gawat darurat
§ Laporan sensus harian
§ Grafik indicator rumahsakit
§ Persalinan, KIA, imunisasi
§ Grafik barber johson

Laporan eksteren rumah sakit
Laporan eksteren rumah sakit ini di tujukan kepada depkes RI, kakanwil depkes, kedinkes propinsi jateng dan kedinkes kodya. Jenis laporan yang sesuai dengan kebutuhan depkes RI meliputi:
§ Data kegiatan rumah sakit (RL1)
§ Data kegiatan mobilitas pasien rawat inap (RL2a)
§ Data keadaan mobilitas penyakit kusus tertentu rawat inap (RL2a.1)
§ Data keadaan morbilitas pasien rawat jalan (RL2b)
§ Data keadaan morbilitas pasien rawat jalan tertentu (RL2b.1)
§ Data morbilitas individual rawat inap :
« pasien umum (RL2.1)
« Pasien obsteti (RL2.2)
« Pasien bayi (RL2.3)
§ Data inveri pelayanan rumah sakit (RL3)
§ Data ketenagaan rumah sakit (RL4)
§ Data individual ketenagaan rumah sakit (RL4a)
§ Data peralatan medik rumah sakit

Analisis pelaporan rumah sakit dibuat dalam periode-periode tertentu, berdasarkan periodenya berikut dapat di jabarkan beberapa laporan rumah sakit :
§ Periode bulan yang meliputi
« Semua laporan interen rumah sakit
« RL2a.1
« RL2b.1
§ Periode tri bulan yang meliputi
« RL1
« RL2.1, RL2.2, RL2.3
§ Periode semester
« RL4 (bulan juni, desember)
§ Periode tahunan
« RL2a
« RL2b
« RL3
« RL4a
« RL5
Output
1. Laporan kegiatan rumah sakit (RL1)
Laporan RL1 adalah yang di buat setiap tiga bulan mengenai data kegiatan pelayanan rumah sakit, kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kegiatan pelayanan rumahsakit baik pasien rawat inap, rawat jalan dan penunjang lain.
Prosedur pelaksanaan kegiatan pelaporan ini adalah sebagai berikut :
a. Data di himpun melalui sensus harian dan bulanan
b. Sensus harian dan rekapitulasi harian rawat inap berlaku sebagai mengisi halaman satu.
c. Kegiatan rawat jalan di himpun melalui laporantiap bulan dari masing-masing poliklinik kebagian urusan rekam medik
d. Untuk kegiatan pembedaan, penunjang medis lain, PKBRS, data di himpun melalui rekapitulasi laporan bulanan dari masing-masing unit ke bagian rekam medis.
e. Data-data sudah masuk di konsep kemudian di isi dalam blangko RL1 yang telah di sediakan oleh departemen kesehatan
f. Laporan tersebut di ajukan pada direktur untuk di tandatangani
g. Laporan dikirim melalui agenda pengiriman surat ke depkes, dinkes, propinsi, kadinkes dati II dan arsip
2. Pembuatan laporan data morbiditas pasien rawat jalan dan inap ( RL2a, RL2a.1, RL2b, RL2b.1)
Yang dimaksud disini adalah pembuatan laporan yang dibuat setiap bulan mengenai data morbiditas pasien rawat inap dan jalan sedangkan prosedur pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
1) Data indek penyakit harus terisi lengkap data yang di maksud:
o RL2a adalah formulir morbiditas pasien rawat inap
o RL2b adalah formulir morbiditas pasien rawat jalan
o RL2a.1 adalah formulir morbiditas panyakit tertentu rawat inap
o RL2a.1 adalah formulir morbiditas penyakit tertentu rawat jalan
2) Formulir setelah itu di konsep lalu di isikan di blangko RL
3) Hasil penelitian di teliti oleh kabag rekam medis ke mudian di mintakan tanda tangan ke direktur
4) Laporan di beri surat pengantar oleh kasi sekretaris untuk di kirim ke dinkes, depkes, dinkes propinsi, dinkes dati II, arsip
5) Pembuatan laporan 10 dan 20 besar penyakit secara akurat untuk prosedur pelaksanaan adalah:
a) Data yang telah di himpun di kartu indek penyakit di terapkan berdasarkan kelompok jenis penyakit
b) Rekapitulasi tersebut di salin dengan data morbidilitas secara bulanan.
c) Dari data morbidilitasdi urut secara rengking menurut kelompok jenis kelompok penyakit 10 besar dan 20 besar
d) Data konsep di tiru dan di ketik dengan blangko laporan yang sudah di sediakan
e) Laporan di teliti oleh kabag rekam medis dan kasi sekretaris untuk di paraf dan di mintakan tanda tangan kepada direktur.
f) Laporan di buat tri bulanan kemudian di kirim ke depkes RI tembusan kanwil, dinkes dan arsip.
3. Laporan Data Inventaris Rumah Sakit (RL3
Laporan ini dibuat satu tahun sekali berisi data inventaris rumah sakit untuk mengetahui keadaan rumah sakit secara garis besar yang meliputi tipe rumah sakit, kapasitas tempat tidur dengan perinciannya.dan jenis-jenis pelayanannya, prosedur pelaksanaannya adalah sbb :
a) Data di himpun berdasarkan rumah sakit yang terbaru
b) Data-data yang telah di konsep di cetak kebenarannya ke masing-masing bagian
c) Bila data yang di masukkan sudah benar kemudian di ketik dengan blangko data inventaris rumah sakit ( formulir RL3)
d) Data di buat tahun per 31 desember dan dapat di laporkan sewaktu-waktu di butuhkan
e) Data di teliti oleh kasi sekretaris dan RM kemudian di mintakan tanda tangan kepada direktur
f) Data di kirim ke depkes, dinkes propinsi, kadinkes dati II, arsip
4. Laporan Data Ketenagaan (RL4)
Adalah laporan yang di buat setiap tahun mengenai jumlah tenaga yang adauntuk memenuhi permintaan depkes RI.
adapun prosedur pelaksanaannya sebagai berikut :
a) Data di himpun melalui konsep yang di koor dinasi dengan urusan kepegawean
b) Ditulis pada formulir RL4 hal 1-6
c) Data di ketik kemudian di teliti kasi sekretaris dan rekam memdis
d) Dimintakan tanda tangan ke direktur rumahsakit
e) Data diberi surat pengantar dan di kirim kepada depkes, dinkes propinsi, ka dinkes dati II, arsip

Pembuatan grafik barber johson
Grafik baber johson yaitu suatu grafik secara visual dapat menyajikan dengan jelas tingkat efisiensi pengelolaan rumah sakit dengan tujuan dapat memantau dengan benar mutu pelayanan medis maupun pendaya gunaan sarana yang ada dalam menunjang pengelolaan rumah sakit secara efisien. Prosedur pembuatan grafik baber johson adalah:
a) Rumus-rumus indicator yang di pergunakan disini
« rumus LOS L= O*HARI/D
« Rumus TOI T=(A-O)*HARI/D
« Rumus BOR P=O*100/A
« Rumus BTO B=D/A
Keterangan
O = rata-rata tempat tidur terisi
A = tempat tidur siap pakai
D = jumlah pasien keluar
b) Dasar-dasar membuat grafik baber johson
« Kumpulan data BOR
« Gambar sumbu X absis dan Y ordinat
« X Absis adalah TOI Y ordinat adalah LOS
« Gambar grafik BOR dengan menghubungkan titik TOI dan LOS
c) Analistik grafik
« Makin dekat titik atau grafik BOR denagan Y ordinat, maka BOR makin tinggi
« Makin dekat atau titik grafik BTO dengan titik sumbu maka hari perawatan makin tinggi.
« Jika rata-rata TOI tetap tetapi LOS berkurang maka BOR akan menurun
« Bila mana TOI tinggi pengelolaan rumahsakit kurang efisien
« Bila titik temu BOR, TOI, LOS, di luar garis efisien maka pengelolaan rumah sakit kurang efisien.

SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
A. SIRS
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dimulai sejak tahun 1952 dan di revisi pertama kali pada tanggal 01 Januari 1973. Sistem ini berlaku untuk semua Rumah Sakit baik yang dikelola pemerintah seperti Departemen Kesehatan RI (Depkes RI), Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan Departemen lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara serta Rumah Sakit yang dikelola sektor Swasta, seperti Yayasan Sosial, Organisasi Keagamaan, Badan Usaha dan lain sebagainya.

SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

A. SIRS
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dimulai sejak tahun 1952 dan di revisi pertama kali pada tanggal 01 Januari 1973. Sistem ini berlaku untuk semua Rumah Sakit baik yang dikelola pemerintah seperti Departemen Kesehatan RI (Depkes RI), Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan Departemen lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara serta Rumah Sakit yang dikelola sektor Swasta, seperti Yayasan Sosial, Organisasi Keagamaan, Badan Usaha dan lain sebagainya.

Sistem ini berlaku bagi semua jenis/kategori Rumah Sakit seperti Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Rumah Sakit Tuberkulosa Paru, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Orthopedi & Prothese, Rumah Sakit Bersalin dan Rumah Sakit Khusus Lainnya.

Sistem ini telah dikaji ulang kembali agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan juga agar dapat mengantisipasi peningkatan kebutuhan data pada era globalisasi. Sistem ini diharapkan mampu menunjang indikator atau parameter yang handal untuk mendorong keberhasilan Pembangunan Kesehatan di Indonesia, khususnya bagi Rumah Sakit di Indonesia dalam mengukur mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku, sehingga pada gilirannya dapat diupayakan aplikasi yang relevan sesuai dengan hasil penyajian atau keluaran dari Sistem Informasi Rumah Sakit.


B. Formulir Standar
Untuk berbagai data yang dikumpulkan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit, digunakan formulir standar sebagai berikut :
RL1 - Data Kegiatan Rumah Sakit
RL2a - Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap
RL2b - Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan
RL2a1 - Data Keadaan Penyakit Khusus Pasien Rawat Inap Rumah Sakit
RL2b1 - Data Keadaan Penyakit Khusus Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit
RL2c - Data Status Imunisasi
RL3 - Data Dasar Rumah sakit
RL4 - Data Ketenagaan Rumah Sakit
RL5 - Data Peralatan Medik Rumah Sakit dan Data Kegiatan Kesehatan Lingkungan.
RL6 - Data Infeksi Nosokomial.


1. Formulir RL1 merupakan formulir rekapitulasi laporan yang mencakup berbagai kegiatan Rumah Sakit seperti rawat inap, pengunjung rumah sakit, kunjungan rawat jalan, kegiatan kebidanan dan perinatologi, kegiatan pembedahan (menurut golongan dan spesialisasi), kesehatan jiwa, pelayanan rawat darurat, kunjungan rumah, kegiatan radiologi, (radiodiagnostik, radiotherapi, kedokteran nuklir, imaging pencitraan), kegiatan pelayanan khusus, pemeriksaan laboratorium (patologi klinik, patoligi anatomi, toksikologi), kegiatan farmasi rumah sakit (pengadaan obat, penulisan dan pelayanan resep), pelayanan rehabilitasi medik, kegiatan keluarga berencana, kegiatan penyuluhan kesehatan, kegiatan kesehatan gigi dan mulut, pemantauan dokter & tenaga asing lainnya, transfusi darah, latihan/kursus/penataran, pembedahan mata, penanganan penyalahgunaan NAPZA, kegiatan bayi tabung, cara pembayaran dan kegiatan rujukan.

2. Formulir RL2a memuat data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap yang dikelompokkan menurut Daftar Tabulasi Dasar KIP/10. Untuk masing-masing kelompok penyakit dilaporkan mengenai jumlah Pasien Keluar menurut golongan umur dan menurut jenis kelamin, serta jumlah pasien mati untuk masing-masing kelompok penyakit.

3. Formulir RL2b memuat data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan yang dikelompokan menurut Daftar Tabulasi Dasar KIP/10. Untuk masing-masing kelompok penyakit dilaporkan mengenai jumlah kasus baru menurut golongan umur dan menurut jenis kelamin dari kasus baru tersebut dan jumlah kunjungan.

4. Formulir RL2a1 memuat data keadaan morbiditas survailans terpadu pasien rawat inap rumah sakit.

5. Formulir RL2b1 memuat data keadaan morbiditas survailans terpadu pasien rawat jalan rumah sakit.

6. Formulir RL2c memuat data status immunisasi sebagai lampiran dari formulir RL2a

7. Formulir RL3 memuat data identitas Rumah Sakit, Nama Rumah Sakit, Alamat Rumah Sakit, Kelas Rumah Sakit, Surat Izin, Penyelenggara, Direktur Rumah Sakit, Fasilitas Tempat Tidur, Fasilitas Rawat Jalan.

8. Formulir RL4 memuat data jumlah tenaga yang bekerja di Rumah Sakit menurut kualifikasi pendidikan dan status kepegawaian.

9. Formulir RL5 memuat data jumlah dan jenis peralatan medik, jumlah, umur, kondisi, ijin operasional, sertifikat kalibrasi serta data kesehatan lingkungan rumah sakit.

10. Formulir RL6 memuat data infeksi nosokomial di rumah sakit.

Frekuensi dan Periode Laporan
Frekuensi dan periode pelaporan disesuaikan dengan jenis data yang dikumpulkan yaitu :

a. Data Kegiatan Rumah Sakit - Formulir RL1
Formulir RL1 dibuat setiap triwulan oleh masing-masing Rumah Sakit berdasarkan pencatatan harian yang dikompilasi setiap bulan. Data yang dilaporkan mencakup keadaan mulai tanggal 1 bulan pertama sampai dengan tanggal 30/31 bulan ketiga pada setiap triwulan yang bersangkutan.

b. Data Keadaan Morbiditas - Formulir RL2a, RL2b
Data morbiditas pasien rawat inap dan rawat jalan, dibuat setiap triwulan oleh masing-masing Rumah Sakit berdasarkan pencatatan harian yang dikompilasi setiap bulan. Data yang dilaporkan mencakup keadaan mulai tanggal 1 bulan pertama sampai dengan tanggal 30/31 bulan ketiga pada setiap triwulan yang bersangkutan.

c. Data Keadaan Penyakit Khusus - Formulir RL2a1, RL2b1 dan RL2c
Data keadaan penyakit khusus rawat inap dan rawat jalan dibuat setiap bulan serta data status imunisasi yang dilaporkan keadaan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 30/31 setiap bulan yang bersangkutan. Laporan ini sebagai pelaksanaan laporan surveilans terpadu di rumah sakit.

d. Data Dasar Rumah sakit - Formulir RL3
Formulir RL 3 diisi satu kali dalam setahun. Data yang dilaporkan pada RL3 merupakan data dasar sesuai dengan keadaan pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya.

e. Data Keadaan Ketenagaan - Formulir RL4
Formulir RL 4 dibuat dua kali setahun. Data yang dilaporkan sesuai dengan keadaan pada tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember.

f. Data Peralatan Medik Rumah Sakit dan Data Kegiatan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit - Formulir RL5
Formulir RL5 dibuat satu kali setahun, sesuai dengan keadaan pada tanggal 31 Desember.

g. Data Infeksi Nosokomial Rumah Sakit - Formulir RL6
Formulir RL6 dibuat satu kali sebulan, sesuai dengan keadaan pada tanggal 31 tiap bulannya.


D. Jadual Pengiriman
Agar data yang dikumpulkan dapat diolah sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka pengiriman formulir standar yang telah diisi dari Rumah Sakit dilakukan paling lambat 15 hari sesudah jangka waktu data yang dilaporkan.


E. Saluran dan Mekanisme Pengiriman
a. Formulir standar (kecuali RL2.1, RL2.2, RL2.3, dan RL4a serta RL2a1, RL2b1 dan RL2c) dibuat dan dikirimkan ke Depkes RI cq. Ditjen Pelayanan Medik dengan alamat :

Bagian Program dan Informasi Pelayanan Medik
Dit. Jen. Pelayanan Medik Depkes R.I.
Jl. HR Rasuna Said Kav.X5 No. 4-9
Kuningan, Jakarta Selatan
Lantai 1, Ruangan 111

Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik telah mengemas form Sistem Informasi Rumah Sakit kedalam website Ditjen Bina Pelayanan Medik sehingga dapat di download oleh user pada alamat www.yanmedik-depkes.net/sirs.

b. Selain itu laporan tersebut juga dikirimkan kepada semua instansi kesehatan di daerah dan untuk arsip Rumah Sakit yang bersangkutan sebagai berikut :
1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3) Bagi Rumah Sakit yang tidak diselenggarakan oleh Depkes/Pemda satu eksemplar laporan dikirimkan kepada pemilik/penyelenggara Rumah Sakit yang bersangkutan.
4) Arsip Rumah Sakit

c. Khusus formulir individual pasien rawat inap dan ketenagaan (RL2.1, RL2.2, RL2.3) dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

d. Khusus untuk RL4a hanya untuk Rumah Sakit Umum dan Khusus dengan status kepemilikan Depkes RI.


F. Prosedur

Setiap Rumah Sakit yang tercatat di Depkes RI wajib mengikuti Sistem Informasi Rumah Sakit yang telah ditetapkan, sesuai dengan prosedur sebagai berikut :

a. Setiap Rumah Sakit harus mempunyai surat izin penyelenggaraan Rumah Sakit (tetap/sementara) dari Dinas Kesehatan atau Depkes RI atau surat penetapan sebagai Rumah Sakit dari instansi yang berwenang.

b. Surat izin penetapan Rumah Sakit dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pelayanan Medik untuk mendapatkan nomor kode Rumah Sakit sebagai identitas dari Rumah Sakit yang bersangkutan.
Setiap Rumah Sakit yang telah mempunyai nomor kode berarti telah tercatat di Depkes RI.

c. Nomor kode Rumah Sakit ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Depkes RI, dan disampaikan ke Rumah Sakit yang bersangkutan, dengan tembusan dikirim ke Kantor Dinas Kesehatan Propinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

d. Untuk mendapatkan gambaran tentang fasilitas Rumah Sakit tersebut maka setiap tahun Rumah Sakit diminta untuk mengisi formulir RL3, dan mengirimkan ke Depkes dan instansi yang telah ditetapkan dalam saluran pengiriman data.

e. Pengiriman formulir standar sesuai dengan periode dan jadual yang telah ditetapkan, sebagaimana tergambar dalam Resume Sistem Informasi Rumah Sakit.