Sabtu, 17 April 2010

KOMPETENSI PEREKAM MEDIS

Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis, bahwa ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki perekam medis dan informasi kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang perekam medis dan informasi kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.
Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan kesehatan. Sorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang merupakan kompetensi dari profesinya. Kompetensi pokok merupakan kompetensi mutlak yang harus dimiliki oleh profesi perekam medis. Sedangkan kompetensi pendukung merupakan Kemampuan yang harus dimiliki sebagai pengembangan pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas. Artinya bahwa seorang profesi perekam medis harus menguasai kompetensi pokok yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi untuk menjalankan kegiatan rekam medis dan informasi kesehatan, selain itu juga harus menguasai kompetensi pendukung sebagai pengembangan dari kompetensi dasar.

Di bawah ini merupakan 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki profesi perekam medis dan informasi kesehatan, yaitu:
A. KOMPETENSI POKOK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, meliputi:
1. Klasifikasi & Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis
2. Aspek Hukum & Etika Profesi
3. Manajemen Rekam Medis & Informasi Kesehatan
4. Menjaga Mutu Rekam Medis
5. Statistik Kesehatan
B. KOMPETENSI PENDUKUNG PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, meliputi:
6. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis
7. Kemitraan Profesi
Jadi seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus menguasai 7 butir kompetensi di atas yang dibagi menjadi kompetensi pokok dan pendukung. Penjabaran dari ketujuh butir kompetensi tersebut akan dibahas di bawah ini. Kompetensi yang pertama yaitu Klasifikasi & Kodifikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, artinya bahwa seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatn harus mampu menetapkan Kode Penyakit dan Tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan. Untuk menguasai kompetensi yang pertama seorang perekam medis harus memiliki pengetahuan tentang Ilmu Penyakit, Nomenklatur & Klasifikasi Penyakit, Klasifikasi Tindakan, Terminologi Medis, Anatomi Fisiologi, Biologi Manusia, Patologi. Kompetensi yang kedua yaitu Aspek Hukum dan Etika Profesi. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanana rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku. Untuk dapat menguasai kompetensi yang kedua seorang perekam medis harus memiliki pengetahuan tentang Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Kesehatan, Perundang-undangan Kesehatan, Hak & Kewajiban Tenaga Kesehatan , Pasien, Kerahasiaan Informasi Medis, Aspek Hukum Rekam Medis, dan Etika Profesi.
Kompetensi yang ketiga yaitu Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus memiliki kemampuan untuk mengelola rekam medis dan informasi kesehatan sehingga memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi & kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini meliputi Definisi & fungsi Rekam Medis, Identifikasi Isi Rekam Medis, Analisi kualitatif dan kuantitatif, Sistem Penamaan, Penomoran, Penyimpanan. Kompetensi yang keempat yaitu Menjaga dan Meningkatkan Mutu Rekam Medis. Perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu melakukan perencanaan, melaksanakan, melakukan evaluasi dan menilai mutu dari rekam medis. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini yaitu pengetahuan tentang Manajemen Mutu Pelayanan , Manajemen Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Registrasi, Lisensi dan akreditasi, Indikator Mutu Rekam Medis, Standar Pelayanan Rekam Medis. Kompetensi yang kelima yaitu Statistik Kesehatan. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu untuk menggunakan statistic kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendukung kompetensi ini yaitu pengetahuan tentang Biostatistik, Statistik Kesehatan, Epidemiologi, Sistem Pelaporan, Sistem Informasi Kesehatan, Dasar-dasar Pemrograman, dan Bentuk-bentuk penyajian informasi.
Kompetensi keenam merupakan kompetensi pendukung pertama yaitu Manajemen Unit Rekam Medis. Diharapkan perekam medis dan informasi kesehatan mampu untuk mengelola unit kerja rekam medis yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan Unit Kerja Rekam Medis di sarana pelayanan kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan merupakan tempat yang memberikan pelayanan kesehatan seperti praktek dokter, balai pengobatan, Puskesmas, dan rumah sakit. Pengetahuan yang dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini adalah pengetahuan tentang Prinsip-prinsip Manajemen, Rencara Strategik, Manajemen Sumberdaya, Alur dan prosedur kerja, Administrasi Perkantoran, Ergonnomi, Standar Ruangan dan Informasi Kesehatan, dan Proses Pembelajaran. Kompetensi yang ketujuh merupakan kompetensi terakhir dari perekam medis dan informasi kesehtan yaitu Kemitraan Profesi. Artinya bahwa perekam medis dan informasi kesehatan diharapkan mempu untuk berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan. Misalnya saja kemitraan profesi perekam medis dengan profesi farmasi, dokter, programmer, keuangan, dan lain-lain. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk menguasai kompetensi ke tujuh ini adalah pengetahuan tentang Psikologi Sosial, Ilmu Perilaku, Tatakrama, Bahasa Inggris, Hubungan Antar Manusia, Organisasi Profesi,dan Leadrership.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar