Sabtu, 17 April 2010

REKAM MEDIS HAK SIAPA ?

Masyarakat sekarang ini sudah sangat berkembang dan sudah kritis akan penerimaan informasi, masyarakat yang sekarang ini sudah dengan gampangnya mendapatkan pelayanan kesehatan namun masih ada tempat pelayanan kesehatan yang memadai. Tentunya ketika pasien berobat pada dokter atau sebuah rumah sakit akan mendaptkan penjelasan akan penyakit yang diderita secara jelas oleh dokter yang merawatnya.

Disinilah telah terbangun komunikasi dua arah antara dokter dan pasien serta kepercayaan terhadap dokter terbangun. Pasien untuk mendapat kejelasan akan penyakit akan bertanya begitu banyak akan sakitnya dan meminta solusi akan sakitnya.

Ketika pasien bertanya kepada sang dokter tentunya akan menjawab dengan jelas dan terperinci sehingga membuat pasien paham. Sering terjadi bahwa pasien meminta rekam medis atas penyakit yang dideritanya.

Menurut Pasal 46 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran yaitu :

(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.

(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.

(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Pasal 47

(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.

(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis pada pasal I ayat (1) yakni rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

Kalau pasien berhak meminta informasi tersebut, lalu siapa pemilik rekam medis? Mengenai hal ini, Permenkes 2008 mengatakan bahwa Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan yang menjadi milik pasien hanya isi rekam medis. Isi rekam medis dimaksud pun hanya dalam bentuk ringkasan. Ringkasan tadi, sesuai pasal 12 ayat (4) Permenkes 2008, bisa diberikan, dicatat, atau dibuatkan salinannya oleh pasien atau orang yang diberi kuasa olehnya, begitu juga dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran Pasal 17 ayat 1.

Paragraf 7

Hak dan Kewajiban Pasien

Pasal 52

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);

b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;

c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d. menolak tindakan medis; dan

e. mendapatkan isi rekam medis.

Pasal 53

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. (UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran)
Hak Pasien atas Informasi dalam Rekam Medik

UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran pasal 17 ayat 1 telah jelas mengatakan “(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.” Hal tersebut lebih lanjut dikuatkan atau terangkan pada PERMENKES RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medik Pasal 12 dikatakan bahwa berkas rekam medic adalah milik sarana pelanayan kesehatan dan isi rekam medik adalah milik rekam medik . Bentuk ringkasan rekam medic dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Namun boleh tidaknya pasien mengetahui isi rekam medic tergantung kesanggupan pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakit yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya.

Jadi Pasien hanya boleh memilikinya dalam bentuk ringkasan rekam medik
http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/183814/1143511/10/menkes-luruskan-kasus-prita)

Dalam klarifikasinya tersebut, ibu Menkes mengatakan bahwa Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang penyakitnya/keadaan kesehatannya dan tindakan medis yang telah dilakukan yang terdapat dalam rekam medis. Tetapi rekam medis tersebut tetap milik rumah sakit.

Sehingga penjelasan tentang isi rekam medis itu menjadi Hak Dokter sepenuhnya hal ini sesuai dengan Pasal 11 PERMENKES RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medic berbunyi :

(1) Penjelasan tentang rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gig yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bab V

KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN DAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 12

(1) Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.

(2) Isi rekam medis merupakan milik pasien

(3) Isi rekam medis sebagaiman dimaksud pada ayat 2 dalam bentuk ringkasan rekam medis.

(4) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi Kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

BAGAIMANA TERJADI SESUATU HAL YANG TIDAK DI INGINKAN

Kita sebagai pasien atau keluarga pasien meminta penjelasan secara baik dengan penjelsana yang sejelas-jelasnya tetapi tidak ada salahnya ketika mendapatkan penjelasan tersebut dikonsultasikan dengan Pihak lain(dokter lain yang sama keahliannya dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi) namun bukan untuk mencari kesalhan tetapi untuk mencari solusi yang terbaik. Kalau memang ada indikasi kesalahan yang dibuat oleh oknum dokter lakukanlah dengan berdialog dan bermusyawarah kekelaargaan sehingga permasalahan tetap jernih tentunya masing-masing pihak berpegang teguh pada komitmennya untuk menyelesaikan secara baik dan patut.

KESIMPULAN :

1. Bahwa Rekam Medis merupakan Milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan .
2. Bahwa pasien mendapatkan isi rekam medis berbentuk ringkasan.
3. Bertanya kepada Dokter lain yang ahli bukan mencari kesalahan tetapi mencari solusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar