Sabtu, 15 Mei 2010

Statistik Rumah Sakit

Rumah sakit merupakan sarana kesehatan yang juga mengedepankan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Rumah sakit dapat diibaratkan sebagai sebuah perusahaan. Untuk itu, Rumah sakit juga memerlukan sebuah manajemen yang baik sehingga kegiatan pelayanan dapat berjalan dengan baik. Dalam hal tersebut rumah sakit memerlukan beberapa indikator untuk mengetahui efisiensi dari penggunaan sumberdaya yang dimiliki. Pada tulisanku kali ini kita akan membahas mengenai Grafik Barber Johnson .

Grafik Barber Johnson merupakan salah satu alat untuk mengukur tingkat efisiensi pengelolaan rumah sakit. Grafik barber Johnson sendiri diperoleh dari hasil perhitungan beberapa data statistic rumah sakit. Dan dalam hal ini, tentu saja medical recorder memegang peran penting. Beberapa data statistic tersebut antara lain:

BOR – berfungsi untuk mengetahui seberapa jauh RS digunakan oleh masyarakat dan seberapa jauh masyarakat menggunakan pelayanan rawat inap. BOR ini akan sangat penting dalam pengambilan keputusan perencanaan rumah sakit.
BOR, AvLOS, TOI, dan BTO – merupakan indikator yang digunakan untuk menilai efisiensi pengelolaan RS. Selain itu merupakan dasar dalam menemukan kemungkinan-kemungkinan sebab ketidakefisiensian untuk perbaikan selajutnya. Untuk menilai efisiensi dibutuhkan keempat data tersebut, atau dengan kata lain bukan hanya salah satu data yang digunakan untuk menilai efisiensi.

rumus :

BOR : Bed Occupacion Rate (Angka rata-rata tempat tidur terisi dalam satu tahun) Tempat tidur yang dimaksud adalah tempat tidur di ruang rawat inap.
Angka BOR ideal berkisar antara 75% - 85%

P = O X 100/A

AvLOS : Average Length of Stay (Angka rata-rata lamanya seorang pasien dirawat) Angka AvLos ideal : 3 - 12 hari
L = O X 365/D

TOI : Turn Over Interval (Angka rata-rata sebuah tempat tidur tidak terisi) TOI ideal : 1 - 3 hari
T = (A-O) X 365/D

BTO : Bed Turn Over (Tingkat penggunaan sebuah tempat tidur dalam satu tahun)
BTO ideal : lebih dari 30 kali
B = D/A

Keterangan :
O = rata-rata tempat tidur terisi dalam 1 tahun
D = Jumlah pasien yang keluar dalam 1 tahun
A = Jumlah tempat tidur

Cara mendapatkan nilai O :
Lakukan sensus harian dulu kemudian akan mendapatkan angka lama dirawat per hari.
lama dirawat = pasien awal+pasien masuk+pasien pindahan-pasien dipindahkan-pasien keluar hidup-pasien keluar mati
jumlahkan lama dirawat tersebut selama satu tahun.
O = total lama dirawat/365

Cara mendapatkan nilai D :
D = pasien dipindahkan+pasien keluar hidup+pasien keluar mati

Sabtu, 17 April 2010

KOMPETENSI PEREKAM MEDIS DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN INA DRG’s

PENDAHULUAN
Dengan diberlakukannya sistem INA DRG’s, dalam pembayaran pelayanan kesehatan di rumah sakit, maka peran perekam medis sangat menentukan terutama dalam hal kodefikasi penyakit maupun tiundakan yang pada akhirnya akan menentukan biaya pelayanan kesehatan. Hal ini berarti bahwa apabila terjadi kesalahan dalam menentukan kode penyakit maupun kode tindakan pasien maka akan muncul biaya yang hafrus ditanggung tidak sesuai dengan kondisi atau penyakit pasien.
Oleh karena itu sangat diperlukan tenaga perekam medis yang mampu dan mempunyai kopetensi dalam menentukan kode penyakit berdasarkan ICD-10 dan kode tindakan kedokteran berdasarkan ICD 9 CM dengan tepat sesuai dengan aturan yang ada, sehingga dalam pelaksanaan sistem pembayaran berdasarkan INA DRG’s akan berjalan sesuai dengan harapan pemerintah dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyrakat.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut, maka PORMIKI, sebagai organisasi profesi perekam medis, mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dan mempersiapkan tenaga perekam medis yang mampu dan kopeten dalam bidangnya.

TUJUAN
Secara umum hal ini bertujuan untuk mendorong supaya sebagai organisasi profesi perekam medis dan informasi kesehatan mempunyai kewajiban dalam hal mempersiapkan tenaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang koding, sehingga secara tidak langsung PORMIKI mempunyai andil dalam mendukung program yang telah dicanangkan oleh pemerintah.

METODE
Untuk mencapai tujuan yang optimal, maka metode yang harus dilakukan adalah dengan mengadakan pelatihan, baik dilakukan di kelas dengan cara ceramah maupun diskusi, juga perlu melakukan praktek dengan menggunakan aplikasi INA DRG’s.

HASIL
Menciptakan tenaga perekam medis yang handal dan kopeten dalam menentukan kode penyakit dan tindakan kedokteran yang akurat.

KESIMPULAN
Tenaga perekam medis sangat diperlukan dalam medukung keberhasilan pelaksanaan INA DRG’s.

Petunjuk Penentuan Kode Penyakit berdasar ICD 10

Langkah penentuan kode penyakit/tindakan:
1. Tentukan tipe pernyataan yg akan dicode, buka ICD 10 v 3. Bila pernyataan merupakan isitlah penyakit atau cidera atau kondisi lain yang terdapat pada Bab I-XIX (ICD 10 V 1), maka gunakan pernyataan tersebut sebagai “leadterm” untuk digunakan sebagai panduan menelusuri istilah yang dicari pada ICD 10 V 3 seksi 1. bila pernyataan adalah penyebab luar dari cidera yang ada di Bab XX (ICD 10 V 1) lihat dan cari kodenya pada ICD 10 V 3 seksi 2.

2.”Leadterm” (sering disebut kata kunci) untuk penyakit & cidera biasanya merupakan kata benda yg memaparkan kondisi patologisnya. sebaiknya jangan menggunakan istilah kata benda anatomi, kata sifat atau kata keterangan sebagai leadterm.

3. Baca dengan teliti & ikuti petunjuk catatan yang muncul di bawah istilah yg akan dipilih pada ICD 10 V 3

4. Baca istilah yang terdapat pd tanda “( )” sesudah leadterm, (kata dalam tanda kurung merupakan modifier, tidak akan mengurangi kode. Istilah lain yg ada di bawah leadterm (di awali tanda “-” minus) dapat mempengaruhi nomor kode, sehingga semua katak-kata diagnostik yang ada harus diperhitungkan.

5. ikuti secara hati-hati setiap rujukan silang dan perintah see dan see also yang terdapat pada indeks.

6. Lihat daftar tabulasi ICD 10 V1 untuk mencari nomor kode yang paling tepat. Lihat kode tiga karakter di indeks dengan tanda minus pada posisi keempat yang berarti bahwa isian untuk karekter keempat itu ada di dalam ICD 10 V1 dan merupakan posisi tambahan yang tidak ada dalam ICD 10 V3. Perhatikan juga perintah untuk membubuhi kode tambahan serta aturan cara penulisan dan pemanfaatannya dalam pengembangan indeks penyakit dan dalam sistem pelaporan morbiditas dan mortalitas.

7. Ikuti pedoman “inclusion” dan “exclusion” pada kode yang dipilih atau bagian bawah suatu bab, blok, kategori, dan subkategori.

8. Tentukan kode yang dipilih.

9. Lakukan analisis kuantitatif dan kualitatif data diagnosis yang dikode untuk memastikan kesesuaiannya dengan pernyataan dokter tentang diagnosis utama di berbagai lembar formulir rekam medis pasien, guna menunjang aspek legal rekam medis.

KOMPETENSI PEREKAM MEDIS

Berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan RI No. 377/MENKES/SK/III/2007 tentang Standar Profesi Perekam Medis, bahwa ada 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki perekam medis dan informasi kesehatan. Kategori tersebut adalah kompetensi pokok dan kompetensi pendukung yang kedua-duanya harus dimiliki oleh seorang perekam medis dan informasi kesehatan untuk menjalankan tugas di sarana pelayanan kesehatan.
Kompetensi perekam medis dan informasi kesehatan merupakan pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatan dalam melakukan tanggung jawab diberbagai tatanan pelayanan kesehatan. Sorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang merupakan kompetensi dari profesinya. Kompetensi pokok merupakan kompetensi mutlak yang harus dimiliki oleh profesi perekam medis. Sedangkan kompetensi pendukung merupakan Kemampuan yang harus dimiliki sebagai pengembangan pengetahuan dan ketrampilan dasar untuk mendukung tugas. Artinya bahwa seorang profesi perekam medis harus menguasai kompetensi pokok yang telah ditetapkan oleh organisasi profesi untuk menjalankan kegiatan rekam medis dan informasi kesehatan, selain itu juga harus menguasai kompetensi pendukung sebagai pengembangan dari kompetensi dasar.

Di bawah ini merupakan 2 kategori kompetensi yang harus dimiliki profesi perekam medis dan informasi kesehatan, yaitu:
A. KOMPETENSI POKOK PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, meliputi:
1. Klasifikasi & Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis
2. Aspek Hukum & Etika Profesi
3. Manajemen Rekam Medis & Informasi Kesehatan
4. Menjaga Mutu Rekam Medis
5. Statistik Kesehatan
B. KOMPETENSI PENDUKUNG PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, meliputi:
6. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis
7. Kemitraan Profesi
Jadi seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus menguasai 7 butir kompetensi di atas yang dibagi menjadi kompetensi pokok dan pendukung. Penjabaran dari ketujuh butir kompetensi tersebut akan dibahas di bawah ini. Kompetensi yang pertama yaitu Klasifikasi & Kodifikasi Penyakit, Masalah-Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, artinya bahwa seorang profesi perekam medis dan informasi kesehatn harus mampu menetapkan Kode Penyakit dan Tindakan dengan tepat sesuai klasifikasi yang diberlakukan di Indonesia (ICD-10) tentang penyakit dan tindakan medis dalam pelayanan dan manajemen kesehatan. Untuk menguasai kompetensi yang pertama seorang perekam medis harus memiliki pengetahuan tentang Ilmu Penyakit, Nomenklatur & Klasifikasi Penyakit, Klasifikasi Tindakan, Terminologi Medis, Anatomi Fisiologi, Biologi Manusia, Patologi. Kompetensi yang kedua yaitu Aspek Hukum dan Etika Profesi. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu melakukan tugas dalam memberikan pelayanana rekam medis dan informasi kesehatan yang bermutu tinggi dengan memperhatikan perundangan dan etika profesi yang berlaku. Untuk dapat menguasai kompetensi yang kedua seorang perekam medis harus memiliki pengetahuan tentang Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Kesehatan, Perundang-undangan Kesehatan, Hak & Kewajiban Tenaga Kesehatan , Pasien, Kerahasiaan Informasi Medis, Aspek Hukum Rekam Medis, dan Etika Profesi.
Kompetensi yang ketiga yaitu Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus memiliki kemampuan untuk mengelola rekam medis dan informasi kesehatan sehingga memenuhi kebutuhan pelayanan medis, administrasi & kebutuhan informasi kesehatan sebagai bahan pengambilan keputusan di bidang kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini meliputi Definisi & fungsi Rekam Medis, Identifikasi Isi Rekam Medis, Analisi kualitatif dan kuantitatif, Sistem Penamaan, Penomoran, Penyimpanan. Kompetensi yang keempat yaitu Menjaga dan Meningkatkan Mutu Rekam Medis. Perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu melakukan perencanaan, melaksanakan, melakukan evaluasi dan menilai mutu dari rekam medis. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini yaitu pengetahuan tentang Manajemen Mutu Pelayanan , Manajemen Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, Registrasi, Lisensi dan akreditasi, Indikator Mutu Rekam Medis, Standar Pelayanan Rekam Medis. Kompetensi yang kelima yaitu Statistik Kesehatan. Seorang perekam medis dan informasi kesehatan harus mampu untuk menggunakan statistic kesehatan untuk menghasilkan informasi dan perkiraan (forcasting) yang bermutu sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan di bidang pelayanan kesehatan. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk mendukung kompetensi ini yaitu pengetahuan tentang Biostatistik, Statistik Kesehatan, Epidemiologi, Sistem Pelaporan, Sistem Informasi Kesehatan, Dasar-dasar Pemrograman, dan Bentuk-bentuk penyajian informasi.
Kompetensi keenam merupakan kompetensi pendukung pertama yaitu Manajemen Unit Rekam Medis. Diharapkan perekam medis dan informasi kesehatan mampu untuk mengelola unit kerja rekam medis yang berhubungan dengan perencanaan, pengorganisasian, penataan dan pengontrolan Unit Kerja Rekam Medis di sarana pelayanan kesehatan. Sarana pelayanan kesehatan merupakan tempat yang memberikan pelayanan kesehatan seperti praktek dokter, balai pengobatan, Puskesmas, dan rumah sakit. Pengetahuan yang dimiliki untuk mendapatkan kompetensi ini adalah pengetahuan tentang Prinsip-prinsip Manajemen, Rencara Strategik, Manajemen Sumberdaya, Alur dan prosedur kerja, Administrasi Perkantoran, Ergonnomi, Standar Ruangan dan Informasi Kesehatan, dan Proses Pembelajaran. Kompetensi yang ketujuh merupakan kompetensi terakhir dari perekam medis dan informasi kesehtan yaitu Kemitraan Profesi. Artinya bahwa perekam medis dan informasi kesehatan diharapkan mempu untuk berkolaborasi inter dan intra profesi yang terkait dalam pelayanan kesehatan. Misalnya saja kemitraan profesi perekam medis dengan profesi farmasi, dokter, programmer, keuangan, dan lain-lain. Pengetahuan yang harus dimiliki untuk menguasai kompetensi ke tujuh ini adalah pengetahuan tentang Psikologi Sosial, Ilmu Perilaku, Tatakrama, Bahasa Inggris, Hubungan Antar Manusia, Organisasi Profesi,dan Leadrership.

REKAM MEDIS HAK SIAPA ?

Masyarakat sekarang ini sudah sangat berkembang dan sudah kritis akan penerimaan informasi, masyarakat yang sekarang ini sudah dengan gampangnya mendapatkan pelayanan kesehatan namun masih ada tempat pelayanan kesehatan yang memadai. Tentunya ketika pasien berobat pada dokter atau sebuah rumah sakit akan mendaptkan penjelasan akan penyakit yang diderita secara jelas oleh dokter yang merawatnya.

Disinilah telah terbangun komunikasi dua arah antara dokter dan pasien serta kepercayaan terhadap dokter terbangun. Pasien untuk mendapat kejelasan akan penyakit akan bertanya begitu banyak akan sakitnya dan meminta solusi akan sakitnya.

Ketika pasien bertanya kepada sang dokter tentunya akan menjawab dengan jelas dan terperinci sehingga membuat pasien paham. Sering terjadi bahwa pasien meminta rekam medis atas penyakit yang dideritanya.

Menurut Pasal 46 UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran yaitu :

(1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.

(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan.

(3) Setiap catatan rekam medis harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan.

Pasal 47

(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.

(2) Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

(3) Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan No.269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis pada pasal I ayat (1) yakni rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan yang telah diberikan kepada pasien.

Kalau pasien berhak meminta informasi tersebut, lalu siapa pemilik rekam medis? Mengenai hal ini, Permenkes 2008 mengatakan bahwa Berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan, sedangkan yang menjadi milik pasien hanya isi rekam medis. Isi rekam medis dimaksud pun hanya dalam bentuk ringkasan. Ringkasan tadi, sesuai pasal 12 ayat (4) Permenkes 2008, bisa diberikan, dicatat, atau dibuatkan salinannya oleh pasien atau orang yang diberi kuasa olehnya, begitu juga dalam UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran Pasal 17 ayat 1.

Paragraf 7

Hak dan Kewajiban Pasien

Pasal 52

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak:

a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);

b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;

c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d. menolak tindakan medis; dan

e. mendapatkan isi rekam medis.

Pasal 53

Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai kewajiban :

a. memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

b. mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi;

c. mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan; dan

d. memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. (UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran)
Hak Pasien atas Informasi dalam Rekam Medik

UU No. 29 Tahun 2004 Tentang Partek Kedokteran pasal 17 ayat 1 telah jelas mengatakan “(1) Dokumen rekam medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.” Hal tersebut lebih lanjut dikuatkan atau terangkan pada PERMENKES RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medik Pasal 12 dikatakan bahwa berkas rekam medic adalah milik sarana pelanayan kesehatan dan isi rekam medik adalah milik rekam medik . Bentuk ringkasan rekam medic dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu. Namun boleh tidaknya pasien mengetahui isi rekam medic tergantung kesanggupan pasien untuk mendengar informasi mengenai penyakit yang dijelaskan oleh dokter yang merawatnya.

Jadi Pasien hanya boleh memilikinya dalam bentuk ringkasan rekam medik
http://www.detiknews.com/read/2009/06/05/183814/1143511/10/menkes-luruskan-kasus-prita)

Dalam klarifikasinya tersebut, ibu Menkes mengatakan bahwa Pasien mempunyai hak untuk memperoleh informasi tentang penyakitnya/keadaan kesehatannya dan tindakan medis yang telah dilakukan yang terdapat dalam rekam medis. Tetapi rekam medis tersebut tetap milik rumah sakit.

Sehingga penjelasan tentang isi rekam medis itu menjadi Hak Dokter sepenuhnya hal ini sesuai dengan Pasal 11 PERMENKES RI No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam medic berbunyi :

(1) Penjelasan tentang rekam medis hanya boleh dilakukan oleh dokter atau dokter gig yang merawat pasien dengan izin tertulis pasien atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(2) Pimpinan sarana pelayanan kesehatan dapat menjelaskan isi rekam medis secara tertulis atau langsung kepada pemohon tanpa izin pasien berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Bab V

KEPEMILIKAN, PEMANFAATAN DAN TANGGUNG JAWAB

PASAL 12

(1) Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.

(2) Isi rekam medis merupakan milik pasien

(3) Isi rekam medis sebagaiman dimaksud pada ayat 2 dalam bentuk ringkasan rekam medis.

(4) Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi Kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

BAGAIMANA TERJADI SESUATU HAL YANG TIDAK DI INGINKAN

Kita sebagai pasien atau keluarga pasien meminta penjelasan secara baik dengan penjelsana yang sejelas-jelasnya tetapi tidak ada salahnya ketika mendapatkan penjelasan tersebut dikonsultasikan dengan Pihak lain(dokter lain yang sama keahliannya dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi) namun bukan untuk mencari kesalhan tetapi untuk mencari solusi yang terbaik. Kalau memang ada indikasi kesalahan yang dibuat oleh oknum dokter lakukanlah dengan berdialog dan bermusyawarah kekelaargaan sehingga permasalahan tetap jernih tentunya masing-masing pihak berpegang teguh pada komitmennya untuk menyelesaikan secara baik dan patut.

KESIMPULAN :

1. Bahwa Rekam Medis merupakan Milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan .
2. Bahwa pasien mendapatkan isi rekam medis berbentuk ringkasan.
3. Bertanya kepada Dokter lain yang ahli bukan mencari kesalahan tetapi mencari solusi.

Sejarah dan Perkembangan Rekam Medis

Sejarah & Perkembangan Rekam Medis baik Tingkat Internasional maupun Nasional

Pendahuluan

Di bidang kedokteran dan kedokteran gigi, rekam medis merupakan salah satu bukti tertulis tentang proses pelayanan yang diberikan oleh dokter dan dokter gigi. Di dalam rekam medis berisi data klinis pasien selama proses diagnosis dan pengobatan (treatment). Oleh karena itu setiap kegiatan pelayanan medis harus mempunyai rekam medis yang lengkap dan akurat untuk setiap pasien dan setiap dokter dan dokter gigi wajib mengisi rekam medis dengan benar, lengkap dan tepat waktu.
Secara teoritis Rekam medis dapat diartikan sebagai “keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnase, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindakan medis yang diberikan kepada pasien, termasuk pengobatannya, baik yang menjalani rawat jalan, rawat inap, atau rawat gawat darurat”.
Dengan demikian rekam medis seorang pasien harus berisikan segala informasi tentang status kesehatan pasien, dimana hal ini dapat dijadikan dasar dalam menentukan tindakan lebih lanjut dalam upaya pelayanan maupun tindakan medis lainnya pada pasien tersebut di sarana pelayanan kesehatan.

Sejarah & Perkembangan Rekam Medis tingkat Internasional

Pada awalnya disadari oleh para ilmuwan di bidang kesehatan bahwa RM telah dilaksanakan sejak lama. Dalam sejarah, lahirnya rekam medis hampir bersamaan dengan lahirnya ilmu kedokteran. Dari sebuah penemuan para arkeolog di dinding gua batu di spanyol, di dapat peninggalan purba berupa lukisan mengenai tata cara praktek pengobatan, antara lain tentang amputasi jari tangan, yang diduga telah berumur 25.000 tahun (pada zaman paleoliticum).

Pada Zaman Mesir kuno
Dewa Thoth
seorang ahli pengobatan, yang sampai dijuluki dengan Dewa Kebijaksanaan. ia mengarang antara 36 s.d 42 buku. Enam buku diantaranya mengenai masalah kedokteran (Tubuh manusia, penyakit, alat-alat pengobatan dan kebidanan)
Imhotep
Hidup di zaman piramid antara 3000 – 2500 SM, menjabat sebagai Kepala Arsitek Negeri dan Penasehat Medis Raja Fir’aun. ia adalah seorang dokter yang mendapat kehormatan sebagai medical demiggod. ia membuat papyrus yaitu dokumen imlu kedokteran kuno yang berisi 43 kasus pembedahan.
Ebers Papyrus
Papyrus ini oleh Universitas Leipzing (Polandia) berisi observasi yang cermat mengenai penyakit dan pengobatan yang dikerjakan secara teliti dan mendalam.

Pada zaman Yunani kuno
Terdapat seseorang yang dikenal sebagai dewa kedokteran yakni Aeculapius. Tongkatnya yang dililit oleh ular menjadi simbol kedokteran sampai saat ini.
Selain itu dikenal juga Hippocrates sebagai bapak ilmu kedokteran. beliaulah yang banyak menulis tentang pengobatan penyakit dengan metode ilmu modern, mengenyampingkan ramalan dan pengobatan mistik, serta melakukan penelitian observasi dengan cermat yang sampai saat ini masih dianggap relevan. Hasil penelitian terhadap pasien tersebut sampai saat ini juga masih dapat dibaca oleh para dokter. Beliau mengajarkan pentingnya menuliskan catatan penemuan medis kepada murid-muridnya.

Pada zaman Romawi
Setelah zaman yunani berakhir kemudian berganti dengan zaman Romawi. di zaman ini terdapat tokoh-tokoh yang cukup berperan dalam perkembangan dunia kedokteran yaitu Galen dan St. Jerome yang memperkenalkan pertama kali istilah rumah sakit (Hospitalia) yang didirikannya pertama kali di Roma italia pada tahun 390 M.

Pada zaman Byzantium
Perkembangan ilmu kedokteran hanya mencapai pada 3 abad pertama. Adanya pencatatan apa yang dilakukan oleh para rahib (dokter kuno). Dikenal beberapa pengarang ilmu kedokteran : Aetius, Alexander, Oribasius & Faul.

Pada zaman Yahudi
Ditemukan buku “ Leviticus” yang membicarakan hal sanitasi dan higienis : Efek menyentuh benda-benda kotor, jenis makanan yang harus dimakan, jenis makanan yang mengandung gizi, cara membersihkan ibu yang baru bersalin. Segi kebersihan lainnya.
Pada zaman keemasan Dinasti Islam zaman Muhammad)
Pada perkembangan zaman keemasan Dinasti Islam, Avicena (Ibnu Sina) dan Rhazes merupakan tokoh yang berperan dalam penulisan catatan klinik yang lebih baik maupun buku-buku kedokteran seperti “Treatise on Smallpox and Measles”.

Pada zaman Renaissance
Pentingnya rekam medis mulai sangat terasa sejak didirikannya Rumah Sakit St. Barthelomew di London. RS ini sangat menekankan pencatatan laporan/ instruksi medis yang harus dilakukan oleh seorang dokter sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada pasiennya. RS ini juga yang mempelopori adanya pendirian perpustakaan kedokteran.

Pada abad 18, Rumah Sakit Penansylavania di Philadelphia didirikan oleh Benyamin Franklin pada tahun 1752. Kemudian tahun 1771 rumah sakit New York didirikan. dan pencatatan rekam medis baru dilakukan pada tahun 1793 yaitu registrasi pasien baru. Tahun 1862 pengindeksan penyakit dan kondisi penyertanya baru dilakukan.

Abad 19, perkembangan dunia rekam medis semakin berkembang, dengan dibukanya rumah sakit umum Massacussect di Boston tahun 1801. RS ini memiliki rekam medis dan katalog pasien lengkap. tahun 1871 mulai menginstruksikan bahwa setiap pasien yang dirawat harus dibuat Kartu Indeks Utama Penyakit (KIUP).

Abad 20 rekam medis baru menjadi pusat perhatian secara khusus pada beberapa rumah sakit, perkumpulan/organisasi/ikatan tenaga medis (dokter) di negara barat. Pada tahun 1902 American Hospital Association (AHA) untuk pertama kalinya melakukan diskusi rekam medis. Hingga tahun 1905 seorang dokter berkebangsaan Amerika dr. Wilson mengemukakan pidato ilmiahnya tentang “A clinical chart for the record of patient in small hospital” atau inti pidatonya yaitu tentang pentingnya nilai rekam medis yang lengkap demi kepentingan pasien maupun pihak rumah sakit. Perkembangan berikutnya yaitu sebagai berikut;
a. Tahun 1935 di Amerika mulai muncul 4 buah sekolah rekam medis
b. Tahun 1955 sekolah tersebut telah berkembang hingga 26 sekolah.
c. Di Inggris didirikan 4 buah sekolah rekam medis tahun 1948.
d. Australia medirikan sekolah rekam medis oleh seorang ahli rekam medis berkebangsaan Amerika Ny. Huffman.

Sejarah & Perkembangan Rekam Medis tingkat Nasional

Di Indonesia sejarah dan perkembangan rekam medis dijumpai dengan adanya resep-resep jamu warisan nenek moyang yang diturunkan dari generasi ke generasi melalui catatan pada daun lontar dan sarana lain yang dapat digunakan sesuai dengan zamannya.
Walapun pelayanan RM di Indonesia telah ada sejak zaman penjajahan, namun perhatian untuk pembenahan yang lebih baik dapat dikatakan mulai sejak diterbitkannya
1. Keputusan Men.Kes.RI No. 031/Birhup/1972 yang menyatakan bahwa semua rumah sakit diharuskan mengerjakan medical recording dan reporting, dan hospital statistic. Keputusan tersebut kemudian dilanjutkan dengan adanya
2. Keputusan Men.Kes.RI No. 034/Birhup/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumah Sakit. “ Guna menunjang Rencana Induk (Master Plan) yang baik, maka setiap RS diwajibkan : mempunyai dan merawat statistik yang up to date, membina medical record berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan “.
3. Keputusan Men.Kes.RI No. 134/MenKes/SK/IV/78, tgl 28 April 1978, tentang SOTK RSU. “ Sub Bagian (Urusan) Pencatatan Medik mempunyai tugas mengatur Pelaksanaan Kegiatan Pencatatan Medik “.
4. UU No. 23 tahun 1992 twntang kesehatan.
5. PP No. 32 tahun 1996 tentang tenaga kesehatan.
6. Adanya UU Praktik Kedokteran No. 29 tahun 2004.
7. PerMenKes RI No. 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medik (Medical Record).

Kesimpulan
Dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di sarana pelayanan kesehatan, kehadiran perekam medis sangat diperlukan dalam bidang kesehatan. Rekam medis berguna untuk menunjang tertib administrasi, tanpa di dukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, mustahil tertib administrasi tersebut dapat berhasil.
Sebagai pelaksana Rekam Medis, kita perlu mengetahui sejarah & perkembangan rekam medis, dan perubahan apa saja yang terjadi dalam sistem rekam medis. Baik yang terjadi di tingkat nasional maupun internasional. Perubahan tersebut di mulai dari perbaikan catatan kesehatan melalui standarisasi rumah sakit dan organisasi yang telah terjadi sejak zaman dahulu kala.
Seiring berkembangnya zaman, dalam tahun-tahun belakangan ini terjadi beberapa kali perubahan sebutan untuk orang yang melaksanakan pengelolaan rekam medis sebagaimana perubahan nama sebutan untuk Unit Rekam Medis. Hal ini terjadi karena adanya perhatian dan kesadaran tinggi terhadap pentingnya sistem rekam medis serta adanya suatu pemikiran tentang pengembangan sistem informasi kesehatan yang terkomputerisasi.
Kesimpulan yang dapat diambil tentang rekam medis secara umum adalah rekam medis merupakan:
1. alat komunikasi antar tenaga kesehatan
2. dasar perencanaan pengobatan/perawatan
3. bukti tertulis atas segala pelayanan/ perawatan / tindakan
4. bahan analisa, penelitian dan evaluasi mutu yankes
5. alat perlindungan hokum
6. pendidikan dan penelitian
7. dasar perhitungan biaya pelayanan medis
8. sumber ingatan yang harus di dokumentasikan
9. bahan pembuatan laporan kesehatan
Kini, kemajuan perekaman kegiatan dibidang kedokteran/kesehatan ini, tidak saja tertulis di atas kertas, tapi telah masuk ke era elektronik seperti komputer, mikrofilm, pita suara dan lain-lain. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kegiatan pelayanan Rekam Medis yang telah dilakukan sejak zaman dulu sangat berperan dalam perkembangan dunia pengobatan.

RM elektronik??

Komputerisasi rekam medis sebenarnya bukan sesuatu yang baru. Pada tahun 1994, MMR UGM pernah mengadakan seminar bertajuk “Menuju komputerisasi rekam medis”. Saat ini, di klinik yang khusus melayani para pegawai dan mahasiswa di UGM (GMC= Gadjah Mada Medical Centre) dokternya tidak lagi menggunakan status rekam medis kertas. Mouse dan keyboard sudah menggantikan pena untuk mencatat gejala, hasil observasi, diagnosis sampai dengan pengobatan (lihat catatan Dani Iswara tentang CPOE di GMC). Namun, hingga kini hanya klinik tersebut satu-satunya fasilitas kesehatan yang menggunakan rekam medis elektronik (RME) di Jogja. Meski hanya untuk melayani pasien rawat jalan, itu sudah lumayan.

Pada dasarnya rekam medis elektronik adalah penggunaan metode elektronik untuk pengumpulan, penyimpanan, pengolahan serta pengaksesan rekam medis pasien di rumah sakit yang telah tersimpan dalam suatu sistem manajemen basis data multimedia yang menghimpun berbagai sumber data medis. Dalam UU Praktik Kedokteran penjelasan pasal 46 ayat (1), yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Pengertian yang sama juga digunakan pada Permenkes 269/2008. Jenis data rekam medis dapat berupa teks (baik yang terstruktur maupun naratif), gambar digital (jika sudah menerapkan radiologi digital), suara (misalnya suara jantung), video maupun yang berupa biosignal seperti rekaman EKG.

Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa proses adopsi inovasi RME di Indonesia berjalan lambat? Selain itu, yang tidak kalah pentingnya, bagaimana mempercepatnya?

Alasan klasik

Alasan klasik mengapa RME tidak berkembang dengan cepat adalah tidak adanya payung hukum yang jelas. Seringkali muncul pertanyaan, bagaimana perlindungan rumah sakit jika terjadi tuntutan kepada pasien. Bagaimana keabsahan dokumen elektronik? Jika terjadi kesalahan dalam penulisan data medis pasien, apakah perangkat elektronik memiliki fasilitas log untuk tetap dapat mencatat data yang telah dimasukkan sebelumnya dan tidak menghapus(delete) sehingga tetap bisa dikenali siapa yang memasukkan data tersebut serta jenis data yang akan diganti? Aspek regulasi dan legal memang tidak dapat menandingi kecepatan kemajuan teknologi informasi. Pada penjelasan UU Praktek Kedokteran pasal 46 dimungkinkan rekam medis tersimpan dalam bentuk elektronik. Tetapi petunjuk teknisnya hingga saat ini belum dikeluarkan oleh KKI (Konsil Kedokteran Indonesia). KKI sudah mengeluarkan Manual Rekam Medis, tetapi itupun belum menjelaskan secara rinci tentang rekam medis elektronik. Baru-baru ini, Depkes mempublikasikan Permenkes no 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sebagai pengganti Permenkes 749a/Menkes/Per/XII/1989. Tetapi ini juga tidak memberikan penjabaran secara rinci tentang rekam medis elektronik. Hanya disebutkan bahwa penyelenggaraan rekam medis dengan menggunakan teknologi informasi diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri (Pasal 2 ayat 2). Di sisi lain, masyarakat banyak berharap dengan UU ITE yang baru saja disahkan oleh DPR untuk memberikan jaminan hukum terhadap transaksi elektronik. Tentu saja mengharapkan UU ITE sebagai dasar pelaksanaan rekam medis elektronik tidak mencukupi.

Di beberapa negara bagian di AS, beberapa rumah sakit hanya mencetak rekam medis jika akan dijadikan bukti hukum. Di Wan Fang Hospital, Taipei, meskipun sudah menerapkan rekam medis elektronik, rumah sakit masih memiliki bagian rekam medis untuk menyimpan hasil printout setiap data elektronik pasien yang harus ditandatangani oleh dokter.

Persoalan lain adalah ketersediaan dana. Aspek finansial menjadi persoalan penting karena harus menyiapkan infrastruktur (komputer, jaringan kabel maupun nir kabel, listrik, sistem pengamanan, konsultan, pelatihan dan lain-lain). Rumah sakit biasanya memiliki anggaran terbatas, apalagi untuk teknologi informasi.

Belum prioritas
Semua setuju bahwa bahwa sistem penagihan elektronik (computerized billing system) di rumah sakit merupakan keharusan untuk menjamin manajemen keuangan rumah sakit yang cepat, transparan dan bertanggung jawab. Dalam piramida sistem informasi rumah sakit, billing system merupakan lapisan yang paling dasar alias sistem pengolahan transaksi. Jika billing system merupakan contoh sistem pengolahan transaksi untuk fungsi pelayanan administratif dan keuangan, maka RME adalah contoh sistem pengolahan transaksi untuk fungsi pelayanan medis.

Tidak ada kasir rumah sakit yang menolak pendapat bahwa komputer mampu memberikan pelayanan penagihan lebih cepat dan efektif dibanding sistem manual. Sebaliknya, berapa banyak dokter dan perawat yang percaya bahwa pekerjaan mereka akan menjadi lebih cepat, lebih mudah dan lebih aman dengan adanya komputer?

Ada perawat yang menolak menggunakan komputer dengan alasan bahwa tugas utama mereka adalah asuhan keperawatan sedangkan menggunakan komputer merupakan pekerjaan administratif. Sehingga, ada yang mengatakan bahwa jika generasi dokter yang sudah tua, kolot dan gaptek berganti dengan dokter muda yang computer literate maka menerapkan RME menjadi lebih mudah. Akan tetapi, sampai saat inipun masih ada mahasiswa kedokteran di AS yang menolak ide penerapan RME.

Tantangan
Dalam berbagai kesempatan, seringkali disebutkan bahwa tantangan utama pengembangan sistem informasi di rumah sakit adalah aspek finansial. Hal ini dibuktikan bahwa di berbagai negara, investasi teknologi informasi di rumah sakit rata-rata adalah 2,5% dari total anggaran mereka. Padahal, di sektor lain, dapat mencapai tiga kali lipat. Faktor kedua adalah aspek legal dan security. Masih banyak pihak yang mencurigai bahwa rekam medis elektronik tidak memiliki payung legalitas yang jelas. Hal ini juga terkait dengan upaya untuk menjamin agar data yang tersimpan dapat melindungi aspek privacy, confidentiality maupun keamanan informasi secara umum. Sebenarnya, teknologi informasi memberikan harapan baru, yaitu teknologi enkripsi maupun berbagai penanda biometrik (sidik jari maupun pemindai retina) yang justru lebih protektif daripada tandatangan biasa. Tantangan berikutnya adalah kesiapan pengguna, dalam hal ini adalah tenaga medis. Pengalaman menunjukkan bahwa salah satu pionir pengembangan sistem pakar (expert system) adalah dunia kedokteran. Akan tetapi, sejarah menunjukkan bahwa aplikasi MYCIN (ditemukan pada awal 1970-an oleh Prof. Shortliffe, seorang ahli penyakit dalam dari Stanford University) ternyata tidak banyak diterapkan di dunia medis. Sistem tersebut, yang bertujuan membantu dokter dalam memberikan antibiotik yang tepat sesuai dengan jenis bakterinya, ternyata dianggap lambat, menghambat pekerjaan dokter, dan seakan membodohi dokter. Sistem pakar tersebut dianggap lebih cocok bagi mahasiswa kedokteran atau orang awam yang sama sekali belum pernah mendapatkan pengetahuan mengenai bagaimana memberikan terapi kepada orang sakit.
Beberapa faktor di atas akan diperparah jika manajemen rumah sakit juga tidak memiliki visi dan tujuan yang jelas mengenai pengembangan sistem informasi rumah sakit. Karena pengelolaan teknologi informasi dianggap bukan sebagai core business di rumah sakit, rumah sakit tidak memiliki strategi pengembangan sistem informasi serta strategi pengembangan teknologi informasinya. Banyak rumah sakit di luar negeri sudah memiliki Chief Information Officer (CIO) yang khusus mengelola pengembangan sistem /teknologi informasi rumah sakit. Ketidakjelasan rumah sakit dalam pengelolaan teknologi informasi, akan berakibat pada tidak jelasnya reward dan penghargaan kepada pekerja teknologi informasi. Mereka akan menjadi pekerja yang dianggap setara dengan pekerjaan administratif. Sehingga yang dikhawatirkan adalah sektor kesehatan akan dihindari oleh pekerja teknologi informasi yang unggul.

Peluang
Beratnya tantangan di atas tidak berarti tidak serta merta menutup peluang yang ada. Dari sisi pengguna, sebenarnya dokter yang semakin computer literate dengan teknologi informasi juga terus meningkat. Di Kanada, lima puluh persen dokter yang berusia di bawah 35 tahun sudah menggunakan PDA. Mereka, sebagian besar memanfaatkannya untuk membaca referensi obat. Hal ini ditunjang dengan munculnya berbagai situs yang menyediakan e-book dan referensi obat yang dapat diinstall ke PDA. Salah satunya adalah epocrates (htttp://www.epocrates.com) yang menyediakan drug reference gratis untuk palmtop. Lainnya, memanfaatkan PDA untuk penjadwalan. Akan tetapi, baru sebagian kecil yang menggunakannya untuk manajemen pasien. Hal ini terkait dengan masih terbatasnya fasilitas yang user friendly untuk entry data pasien melalui PDA. Selain itu, sistem informasi rumah sakit juga harus menyediakan fasilitas untuk sinkronisasi data dari/ke PDA. Oleh karena itu, saat ini aplikasi yang berkembang mengarah kepada teknologi web yang menjanjikan portabilitas data yang lebih baik. Aplikasi ini juga didukung oleh teknologi wireless yang memungkinkan dokter dapat melakukan entry data di samping tempat tidur pasien secara langsung (computerized physician order entry)
Saat ini, penyedia aplikasi sistem informasi klinik sudah semakin banyak (khususnya di luar negeri). Para vendor tersebut juga berkompetisi untuk menunjukkan keunggulannya masing-masing. Vendor sistem informasi rumah sakit ada yang berangkat dari peranannya sebagai penyedia alat-alat medis (medical devices), ada pula yang berbasis pengalaman sebagai pengembangan sistem. Sehingga, ada yang memiliki keunggulan sebagai penyedia sistem informasi laboratorium yang sekaligus menyediakan alat pemeriksaan laboratorium. Ada pula vendor yang menawarkan perangkat keras radiologi digital sekaligus dengan software PACS (picture archiving and communication systems) untuk mendukung sistem radiologi tanpa film konvensional (filmless). Kecenderungan pemanfaatan teknologi elektronik ini juga akan berimbas pada konsep paperless yang ditandai dengan meluruhnya peran kertas (menjadi elektronik) sebagai media perekam medis. Upaya pengembangan sistem informasi klinis ini diharapkan dapat mendongkrak mutu pelayanan (pencegahan kesalahan peresepan obat), produktivitas klinisi (rekam medis dapat diakses secara cepat dan bersama-sama), serta mendorong efisiensi (menghindari permintaan pemeriksaan laboratorium berulang dikarenakan kertas hasil pemeriksaan sebelumnya tercecer).
Bagi rumah sakit yang berbudget terbatas, aplikasi yang bersifat open source pun sebenarnya tersedia. Salah satu diantaranya adalah OpenVistA yang dikembangkan oleh Departement of Veteran Affairs AS dan tersedia dengan harga US$ 25(dua puluh lima dolar). Akan tetapi, dibalik peluang tersebut, sebenarnya masih banyak tantangan lain yang harus diselesaikan. Isu standar pertukaran data, interoperabilitas (antara alat medis dengan komputer maupun perangkat komunikasi) masih menjadi topik yang belum tuntas. Indonesia pun baru mengadopsi standar diagnosis (ICD 10), sedangkan standar yang berkaitan aspek teknologi informasi tersebut masih belum diadopsi. Oleh karena itu, memang benar pendapat salah satu pakar, teknologi informasi di rumah sakit merupakan journey, bukan destination.

Mempercepat adopsi RME

Untuk mendorong minat dan adopsi RME, manfaat dan potensinya harus terus menerus disosialisasikan. Sebagai contoh, RME mampu menyimpan data pasien dalam jumlah yang besar hanya menggunakan perangkat komputer yang bisa dijinjing. Selain itu, rekam medis elektronik dapat memberikan peringatan jika dokter salah memberikan obat atau ada reaksi antar obat. Dalam konteks ini, sosialisasi RME harus menjadi bagian penting dalam kampanye gerakan keselamatan pasien (patient safety). Ada pula yang menunjukkan kelebihan rekam medis elektronik dalam menyimpan data medis multimedia yang dapat diakses kapan saja dan dimana saja. Meskipun belum ada rekam medis elektronik yang benar-benar sempurna, secara teknologi sebenarnya sudah dalam fase mature.

Kegiatan sosialisasi tidak dapat berdiri sendiri. Sosialisasi RME harus dilakukan secara terus menerus dan memerlukan inisiatif tingkat nasional. Jika pemerintah serius menjadikan RME sebagai kunci untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, maka harus ada tim yang secara serius merumuskan arah pengembangan RME. Lembaga ini harus berada di luar Ditjen Yanmed Depkes, tetapi bertanggung jawab ke direktorat tersebut. Dengan demikian dia tidak akan terbebani dengan kegiatan rutin (misalnya mengurusi pelaporan rutin rumah sakit). Mengingat sebagian besar rumah sakit di Indonesia memiliki masalah klasik keterbatasan dana, tim tersebut dapat merumuskan model standar perangkat lunak RME yang bersifat public domain. Perangkat lunak tersebut harus mengikuti kaidah-kaidah standar informatika untuk RME (mulai dari ICD, HL7, LOINC dan berbagai standar lainnya)

Selain membuat perumusan di tingkat teknis, lembaga tersebut juga semestinya merancang payung hukum yang memberi jaminan keabsahan informasi rekam medis dalam bentuk elektronik. Hal lain yang harus dipertimbangkan tentu saja menyangkut aspek keamanan, kerahasiaan dan privacy informasi medis. Model RME tersebut harus tertuang ke dalam buku putih yang akan menjadi pegangan bagi setiap stakeholder yang terlibat dalam pengembangan RME di Indonesia.

Menjadikan RME sebagai bagian dari kebutuhan dokter merupakan bagian dari proses difusi inovasi. Di setiap generasi, akan selalu ada early adopters yang akan menjadi pionir dalam mengadopsi perkembangan terkini. Dia pulalah yang akan menjadi role model bagi sesama sejawat. Dalam berbagai literatur mengenai keberhasilan adopsi RME, aspek clinical leadership ini sering mengemuka.

Akhirnya kunci yang paling menentukan apakah RME akan diadopsi atau tidak terletak pada ada tidaknya kebutuhan, bukan teknologinya, baik menurut dokter maupun manajemen rumah sakit. Selama dokter merasa mampu memberikan pelayanan yang terbaik seperti saat ini, maka proses adopsi akan berjalan lambat. Selama pihak manajemen juga tidak memiliki persepsi yang positif dan menganggap kebutuhan informasi di tingkat manajemen hanya berkisar mengenai BOR, LOS, TOI maka RME hanya akan menjadi wacana.