Sabtu, 17 April 2010

SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT
A. SIRS
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dimulai sejak tahun 1952 dan di revisi pertama kali pada tanggal 01 Januari 1973. Sistem ini berlaku untuk semua Rumah Sakit baik yang dikelola pemerintah seperti Departemen Kesehatan RI (Depkes RI), Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan Departemen lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara serta Rumah Sakit yang dikelola sektor Swasta, seperti Yayasan Sosial, Organisasi Keagamaan, Badan Usaha dan lain sebagainya.

SISTEM INFORMASI RUMAH SAKIT

A. SIRS
Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) dimulai sejak tahun 1952 dan di revisi pertama kali pada tanggal 01 Januari 1973. Sistem ini berlaku untuk semua Rumah Sakit baik yang dikelola pemerintah seperti Departemen Kesehatan RI (Depkes RI), Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, TNI, Polri dan Departemen lainnya termasuk Badan Usaha Milik Negara serta Rumah Sakit yang dikelola sektor Swasta, seperti Yayasan Sosial, Organisasi Keagamaan, Badan Usaha dan lain sebagainya.

Sistem ini berlaku bagi semua jenis/kategori Rumah Sakit seperti Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ketergantungan Obat, Rumah Sakit Tuberkulosa Paru, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Mata, Rumah Sakit Orthopedi & Prothese, Rumah Sakit Bersalin dan Rumah Sakit Khusus Lainnya.

Sistem ini telah dikaji ulang kembali agar dapat menunjang pemanfaatan data yang optimal serta mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan juga agar dapat mengantisipasi peningkatan kebutuhan data pada era globalisasi. Sistem ini diharapkan mampu menunjang indikator atau parameter yang handal untuk mendorong keberhasilan Pembangunan Kesehatan di Indonesia, khususnya bagi Rumah Sakit di Indonesia dalam mengukur mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku, sehingga pada gilirannya dapat diupayakan aplikasi yang relevan sesuai dengan hasil penyajian atau keluaran dari Sistem Informasi Rumah Sakit.


B. Formulir Standar
Untuk berbagai data yang dikumpulkan melalui Sistem Informasi Rumah Sakit, digunakan formulir standar sebagai berikut :
RL1 - Data Kegiatan Rumah Sakit
RL2a - Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Inap
RL2b - Data Keadaan Morbiditas Pasien Rawat Jalan
RL2a1 - Data Keadaan Penyakit Khusus Pasien Rawat Inap Rumah Sakit
RL2b1 - Data Keadaan Penyakit Khusus Pasien Rawat Jalan Rumah Sakit
RL2c - Data Status Imunisasi
RL3 - Data Dasar Rumah sakit
RL4 - Data Ketenagaan Rumah Sakit
RL5 - Data Peralatan Medik Rumah Sakit dan Data Kegiatan Kesehatan Lingkungan.
RL6 - Data Infeksi Nosokomial.


1. Formulir RL1 merupakan formulir rekapitulasi laporan yang mencakup berbagai kegiatan Rumah Sakit seperti rawat inap, pengunjung rumah sakit, kunjungan rawat jalan, kegiatan kebidanan dan perinatologi, kegiatan pembedahan (menurut golongan dan spesialisasi), kesehatan jiwa, pelayanan rawat darurat, kunjungan rumah, kegiatan radiologi, (radiodiagnostik, radiotherapi, kedokteran nuklir, imaging pencitraan), kegiatan pelayanan khusus, pemeriksaan laboratorium (patologi klinik, patoligi anatomi, toksikologi), kegiatan farmasi rumah sakit (pengadaan obat, penulisan dan pelayanan resep), pelayanan rehabilitasi medik, kegiatan keluarga berencana, kegiatan penyuluhan kesehatan, kegiatan kesehatan gigi dan mulut, pemantauan dokter & tenaga asing lainnya, transfusi darah, latihan/kursus/penataran, pembedahan mata, penanganan penyalahgunaan NAPZA, kegiatan bayi tabung, cara pembayaran dan kegiatan rujukan.

2. Formulir RL2a memuat data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat inap yang dikelompokkan menurut Daftar Tabulasi Dasar KIP/10. Untuk masing-masing kelompok penyakit dilaporkan mengenai jumlah Pasien Keluar menurut golongan umur dan menurut jenis kelamin, serta jumlah pasien mati untuk masing-masing kelompok penyakit.

3. Formulir RL2b memuat data kompilasi penyakit/morbiditas pasien rawat jalan yang dikelompokan menurut Daftar Tabulasi Dasar KIP/10. Untuk masing-masing kelompok penyakit dilaporkan mengenai jumlah kasus baru menurut golongan umur dan menurut jenis kelamin dari kasus baru tersebut dan jumlah kunjungan.

4. Formulir RL2a1 memuat data keadaan morbiditas survailans terpadu pasien rawat inap rumah sakit.

5. Formulir RL2b1 memuat data keadaan morbiditas survailans terpadu pasien rawat jalan rumah sakit.

6. Formulir RL2c memuat data status immunisasi sebagai lampiran dari formulir RL2a

7. Formulir RL3 memuat data identitas Rumah Sakit, Nama Rumah Sakit, Alamat Rumah Sakit, Kelas Rumah Sakit, Surat Izin, Penyelenggara, Direktur Rumah Sakit, Fasilitas Tempat Tidur, Fasilitas Rawat Jalan.

8. Formulir RL4 memuat data jumlah tenaga yang bekerja di Rumah Sakit menurut kualifikasi pendidikan dan status kepegawaian.

9. Formulir RL5 memuat data jumlah dan jenis peralatan medik, jumlah, umur, kondisi, ijin operasional, sertifikat kalibrasi serta data kesehatan lingkungan rumah sakit.

10. Formulir RL6 memuat data infeksi nosokomial di rumah sakit.

Frekuensi dan Periode Laporan
Frekuensi dan periode pelaporan disesuaikan dengan jenis data yang dikumpulkan yaitu :

a. Data Kegiatan Rumah Sakit - Formulir RL1
Formulir RL1 dibuat setiap triwulan oleh masing-masing Rumah Sakit berdasarkan pencatatan harian yang dikompilasi setiap bulan. Data yang dilaporkan mencakup keadaan mulai tanggal 1 bulan pertama sampai dengan tanggal 30/31 bulan ketiga pada setiap triwulan yang bersangkutan.

b. Data Keadaan Morbiditas - Formulir RL2a, RL2b
Data morbiditas pasien rawat inap dan rawat jalan, dibuat setiap triwulan oleh masing-masing Rumah Sakit berdasarkan pencatatan harian yang dikompilasi setiap bulan. Data yang dilaporkan mencakup keadaan mulai tanggal 1 bulan pertama sampai dengan tanggal 30/31 bulan ketiga pada setiap triwulan yang bersangkutan.

c. Data Keadaan Penyakit Khusus - Formulir RL2a1, RL2b1 dan RL2c
Data keadaan penyakit khusus rawat inap dan rawat jalan dibuat setiap bulan serta data status imunisasi yang dilaporkan keadaan mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 30/31 setiap bulan yang bersangkutan. Laporan ini sebagai pelaksanaan laporan surveilans terpadu di rumah sakit.

d. Data Dasar Rumah sakit - Formulir RL3
Formulir RL 3 diisi satu kali dalam setahun. Data yang dilaporkan pada RL3 merupakan data dasar sesuai dengan keadaan pada tanggal 31 Desember setiap tahunnya.

e. Data Keadaan Ketenagaan - Formulir RL4
Formulir RL 4 dibuat dua kali setahun. Data yang dilaporkan sesuai dengan keadaan pada tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember.

f. Data Peralatan Medik Rumah Sakit dan Data Kegiatan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit - Formulir RL5
Formulir RL5 dibuat satu kali setahun, sesuai dengan keadaan pada tanggal 31 Desember.

g. Data Infeksi Nosokomial Rumah Sakit - Formulir RL6
Formulir RL6 dibuat satu kali sebulan, sesuai dengan keadaan pada tanggal 31 tiap bulannya.


D. Jadual Pengiriman
Agar data yang dikumpulkan dapat diolah sesuai dengan jadwal yang ditentukan, maka pengiriman formulir standar yang telah diisi dari Rumah Sakit dilakukan paling lambat 15 hari sesudah jangka waktu data yang dilaporkan.


E. Saluran dan Mekanisme Pengiriman
a. Formulir standar (kecuali RL2.1, RL2.2, RL2.3, dan RL4a serta RL2a1, RL2b1 dan RL2c) dibuat dan dikirimkan ke Depkes RI cq. Ditjen Pelayanan Medik dengan alamat :

Bagian Program dan Informasi Pelayanan Medik
Dit. Jen. Pelayanan Medik Depkes R.I.
Jl. HR Rasuna Said Kav.X5 No. 4-9
Kuningan, Jakarta Selatan
Lantai 1, Ruangan 111

Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik telah mengemas form Sistem Informasi Rumah Sakit kedalam website Ditjen Bina Pelayanan Medik sehingga dapat di download oleh user pada alamat www.yanmedik-depkes.net/sirs.

b. Selain itu laporan tersebut juga dikirimkan kepada semua instansi kesehatan di daerah dan untuk arsip Rumah Sakit yang bersangkutan sebagai berikut :
1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi
2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
3) Bagi Rumah Sakit yang tidak diselenggarakan oleh Depkes/Pemda satu eksemplar laporan dikirimkan kepada pemilik/penyelenggara Rumah Sakit yang bersangkutan.
4) Arsip Rumah Sakit

c. Khusus formulir individual pasien rawat inap dan ketenagaan (RL2.1, RL2.2, RL2.3) dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.

d. Khusus untuk RL4a hanya untuk Rumah Sakit Umum dan Khusus dengan status kepemilikan Depkes RI.


F. Prosedur

Setiap Rumah Sakit yang tercatat di Depkes RI wajib mengikuti Sistem Informasi Rumah Sakit yang telah ditetapkan, sesuai dengan prosedur sebagai berikut :

a. Setiap Rumah Sakit harus mempunyai surat izin penyelenggaraan Rumah Sakit (tetap/sementara) dari Dinas Kesehatan atau Depkes RI atau surat penetapan sebagai Rumah Sakit dari instansi yang berwenang.

b. Surat izin penetapan Rumah Sakit dikirimkan ke Direktorat Jenderal Pelayanan Medik untuk mendapatkan nomor kode Rumah Sakit sebagai identitas dari Rumah Sakit yang bersangkutan.
Setiap Rumah Sakit yang telah mempunyai nomor kode berarti telah tercatat di Depkes RI.

c. Nomor kode Rumah Sakit ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Depkes RI, dan disampaikan ke Rumah Sakit yang bersangkutan, dengan tembusan dikirim ke Kantor Dinas Kesehatan Propinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

d. Untuk mendapatkan gambaran tentang fasilitas Rumah Sakit tersebut maka setiap tahun Rumah Sakit diminta untuk mengisi formulir RL3, dan mengirimkan ke Depkes dan instansi yang telah ditetapkan dalam saluran pengiriman data.

e. Pengiriman formulir standar sesuai dengan periode dan jadual yang telah ditetapkan, sebagaimana tergambar dalam Resume Sistem Informasi Rumah Sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar